PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, memberikan penjelasan terkait perkembangan persoalan batas wilayah antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea. Ia menyebut bahwa sengketa batas desa seperti ini bukan hal baru, namun tetap harus dtangani dengan serius dan melalui mekanisme penyelesaian yang tepat.
Leonard menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan batas wilayah harus dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pemerintah desa hingga kecamatan. Jika masih tidak ditemukan titik temu, maka pemerintah kabupaten dapat turun sebagai mediator.
Apabila persoalan tetap belum selesai di tingkat kabupaten, maka barulah Pemerintah Provinsi Kalteng masuk untuk membantu proses penyelesaian.
“Sengketa desa memang ada beberapa di wilayah kita. Tentu ini semua harus kita lihat dan kita koordinasikan dengan kabupaten, kecamatan, dan pihak desa,” ujarnya, Rabu (26/11).
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa diharapkan berjalan melalui pendekatan komunikasi dan mediasi, sehingga tidak memunculkan konflik berkepanjangan antar masyarakat. Leonard juga menekankan bahwa penyelesaian di tingkat bawah adalah langkah terbaik agar keputusan dapat diterima oleh kedua pihak dengan lebih ringan.
“Kalau masih bisa dimediasi oleh teman-teman di kabupaten, di kecamatan atau di desa, itu lebih baik. Tapi kalau tidak mampu, baru kita naikan ke provinsi,” jelasnya.
Leonard berharap proses penyelesaian sengketa batas Desa Tongka dan Desa Muara Meak dapat berlangsung cepat dan lancar. Menurutnya, selama masalah hanya terkait antarwilayah dalam satu daerah, peluang penyelesaian sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan apabila sengketa melibatkan lintas provinsi.
“Mudah-mudahan cepat selesai. Ini kan antarwilayah kita sendiri, bukan lintas provinsi. Jadi harusnya lebih mudah dipertemukan dan dirumuskan kesepakatannya,” pungkasnya. (zia/ala/ko)







