MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara di bawah kepemimpinan Bupati H. Shalahuddin, S.T., M.T., secara resmi mengeluarkan dua surat edaran sebagai langkah cepat menanggapi krisis pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda wilayah tersebut. Kebijakan ini menjadi respons atas kelangkaan BBM yang sudah berlangsung selama sepekan di sejumlah SPBU di Muara Teweh dan sekitarnya, sehingga mengganggu aktivitas dan kehidupan masyarakat.
Situasi kian memprihatinkan dengan maraknya praktik penjualan BBM oleh pengecer yang membanderol harga jauh di atas kewajaran (mark-up). Kondisi ini dinilai memperburuk tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, sehingga memerlukan intervensi segera dari pemerintah daerah.
Melalui Surat Edaran Nomor 481 Tahun 2025 tertanggal (4/12) yang ditujukan kepada seluruh pengecer BBM, pemerintah menetapkan batas harga eceran tertinggi yang wajib dipatuhi. Dalam aturan tersebut, Pertalite dibanderol maksimal Rp 13.000 per liter, sedangkan Pertamax tidak boleh dijual melebihi Rp 15.000 per liter. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli dan meringankan beban masyarakat.
Surat edaran tersebut juga menegaskan agar seluruh pedagang eceran baik yang bermitra dengan SPBU maupun Agen Premium Minyak Solar mematuhi ketentuan harga tersebut.
“Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan ketat dan penertiban terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan demi menjaga stabilitas pasar,” tegas Bupati Shalahuddin.
Kebijakan kedua tercantum dalam Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola distribusi serta pelayanan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Melalui edaran ini, SPBU diwajibkan mematuhi Harga Eceran Resmi, mendistribusikan BBM secara proporsional dan adil, serta mengutamakan pelayanan untuk kendaraan pribadi masyarakat dan angkutan umum.
“SPBU juga dilarang keras melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi, seperti penimbunan, penjualan oleh oknum tidak bertanggung jawab, maupun pengisian BBM ke wadah yang tidak memenuhi standar keamanan,” jelas Bupati Shalahuddin.
Ia menambahkan bahwa pencatatan distribusi secara akurat dan tertib wajib dilakukan untuk mempermudah pengawasan serta mencegah penyimpangan di lapangan.
Dua surat edaran yang memiliki dasar hukum dari Undang-Undang Migas serta regulasi turunannya ini diharapkan dapat segera meredam keresahan publik. Langkah strategis Pemkab Barito Utara tersebut pada akhirnya bertujuan menjaga stabilitas pasokan, mengendalikan distribusi, serta mencegah gejolak harga demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Muara Teweh. (ren/ko)







