Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, meraih penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Predikat tersebut diberikan sebagai pengakuan atas komitmen institusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Penghargaan WBK itu ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari program reformasi birokrasi nasional di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Kobar. Menurut dia, keberhasilan meraih WBK tidak lepas dari ketekunan, kedisiplinan, serta konsistensi seluruh pegawai dalam membangun budaya kerja berintegritas.
“Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh jajaran Kejari Kobar. Ini buah dari kerja keras, kekompakan, dan komitmen bersama,” kata Nurwinardi usai menerima sertifikat WBK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Sertifikat penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Rina Virawati, dan disaksikan Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kejaksaan Agung.
Nurwinardi menilai predikat WBK menjadi bukti bahwa Kejari Kobar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga serius memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang akuntabel dan transparan. “Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pelayanan publik yang bersih,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan capaian tersebut bukanlah titik akhir. Kejari Kobar, kata dia, telah menyiapkan rencana aksi pasca-WBK, antara lain penguatan manajemen integritas, peningkatan kualitas layanan publik, optimalisasi transparansi informasi, pengelolaan pengaduan yang lebih responsif, serta penguatan sumber daya manusia.
“Kami memandang WBK sebagai pijakan awal untuk melangkah ke predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu itu.
Nurwinardi juga mengajak masyarakat untuk terus terlibat mengawasi dan memberi masukan terhadap kinerja Kejari Kobar. Menurut dia, kritik konstruktif dari publik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan dan integritas institusi.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan arah reformasi birokrasi menuju lembaga penegak hukum yang modern, bersih, dan semakin dekat dengan masyarakat.(bob)







