PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Kantor Imigrasi Non TPI Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sepanjang tahun 2025. Upaya pencegahan ini dilakukan melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Palangka Raya, Wijaya Kumar, SH, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Iman Muhammad, S.Kom, salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui sosialisasi di Desa Binaan Imigrasi.
Dikatakanya, pada tahun 2025, Kantor Imigrasi Non TPI Palangka Raya telah membentuk sebanyak 12 desa / kelurahan binaan yang tersebar di Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kota Palangka Raya.
“Desa binaan imigrasi ini dijadikan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami aturan keimigrasian, khususnya terkait bahaya TPPO dan TPPM. Melalui pendekatan langsung di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang kerap digunakan oleh pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia,”ucapnya.
Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan melalui program penyebaran informasi keimigrasian ke lingkungan pendidikan. Program yang dikenal dengan nama Imigrasi Goes to School ini menyasar sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman sejak dini.
Program tersebut bertujuan agar masyarakat, khususnya generasi muda, memperoleh informasi yang benar terkait peluang kerja di luar negeri. Dengan demikian, celah bagi pelaku TPPO dan TPPM dapat dipersempit, sekaligus memastikan calon pekerja tidak menjadi korban eksploitasi melalui jalur ilegal.
Dikatakanya, tidak hanya melalui kegiatan tatap muka, Kantor Imigrasi Non TPI Palangka Raya juga aktif menyebarluaskan informasi melalui media sosial resmi, seperti Facebook, Instagram, dan X (Twitter). Selain itu, imigrasi turut menggandeng sejumlah media massa untuk pemberitaan eksternal sebagai bagian dari strategi pencegahan TPPO dan TPPM secara berkelanjutan.(bud)







