Negara Menata Dana Desa 2026, Bukan Mengurangi Hak Desa

oleh
oleh
Yudhi Hudaya
Yudhi Hudaya

PANGKALAN BUN, Kaltengonline.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya, menegaskan bahwa integrasi Dana Desa Tahun 2026 dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak desa. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan penataan skema anggaran agar Dana Desa memiliki dampak ekonomi yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Yudhi menjelaskan, kebijakan yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait itu diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan desa dan memendekkan rantai distribusi. Melalui koperasi, desa diharapkan tidak lagi sekadar menjadi objek produksi, tetapi mampu memperkuat posisi tawar dalam sistem ekonomi nasional.

Ia menilai, penempatan koperasi sebagai instrumen utama pembangunan desa memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. “Dalam kerangka itu, koperasi bukan program tambahan, melainkan bagian dari arsitektur pembangunan desa,” kata Yudhi, Selasa (6/1/2026).

Terkait kekhawatiran desa atas perubahan skema Dana Desa, Yudhi memastikan alokasi tahun 2026 tetap diperuntukkan bagi desa. Pemerintah hanya memisahkan pagu Dana Desa reguler dan pagu khusus untuk mendukung KDMP. Menurut dia, pemisahan tersebut bertujuan menjaga fokus penggunaan anggaran sekaligus memastikan program berjalan lebih akuntabel.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Isra Mikraj 1447 H Pemkab Kobar Bersama Gus Iqdam

Persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II yang dikaitkan dengan terbitnya akta badan hukum KDMP, menurut Yudhi, merupakan konsekuensi dari penataan tata kelola. Ia mengakui ketentuan itu menimbulkan kegelisahan di tingkat desa. Namun, ia menegaskan pemerintah daerah diberi mandat untuk melakukan pendampingan agar desa tidak terbebani secara administratif.

Yudhi juga menepis anggapan bahwa pembangunan gerai dan gudang KDMP akan menjadi beban keuangan desa. Ia menyebut, infrastruktur tersebut dibangun melalui skema pembiayaan nasional dengan dukungan perbankan BUMN. Seluruh proses pembangunan dilaksanakan oleh pihak yang ditugaskan pemerintah dan hasilnya dicatat sebagai aset desa setelah melalui mekanisme pengawasan.

Menurut Yudhi, kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada pendekatan bertahap dan dialogis. Pemerintah daerah, kata dia, harus menjadi penghubung antara kebijakan pusat dan kondisi riil desa. “Desa tidak boleh dirugikan dan tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya. Dengan pendekatan itu, Dana Desa 2026 dan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi peluang penguatan ekonomi desa, bukan sumber kecemasan baru.