PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pendidikan mulai menata ulang pengelolaan satuan pendidikan dengan menjadikan koperasi sekolah sebagai salah satu pilar utama tata kelola. Langkah ini diproyeksikan tidak hanya memperkuat transparansi keuangan sekolah, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi peserta didik.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi daring yang digelar Sabtu (17/1), diikuti lebih dari 400 peserta yang terdiri atas pengawas pembina serta kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) seKalteng. Rapat ini membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penguatan koperasi sekolah, teaching factory, hingga penerapan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, mengatakan bahwa gagasan penguatan koperasi sekolah telah dirancang sejak 2025 sebagai solusi jangka panjang untuk memperbaiki kemandirian dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan sekolah.
“Kami ingin koperasi sekolah menjadi instrumen yang rapi, transparan, dan bisa diawasi bersama. Ini bagian dari mitigasi agar pengelolaan kegiatan dan bantuan di sekolah tidak rawan masalah,” ujarnya dalam arahan.
Reza mengakui, hingga kini masih ada satuan pendidikan yang belum memiliki koperasi. Karena itu, Disdik Kalteng menargetkan percepatan pembentukan koperasi di seluruh SMA, SMK, dan SKH, dengan tahun 2026 sebagai titik awal pelaksanaan kebijakan tersebut secara lebih masif.
Ia menegaskan, koperasi yang dibentuk tidak boleh sekadar formalitas. Setiap koperasi wajib memiliki rekening tersendiri atas nama koperasi di Bank Kalteng, terpisah dari rekening anggaran sekolah. Pemisahan ini dinilai penting untuk menjamin tertib administrasi dan keterbukaan pengelolaan keuangan.
“Kami akan siapkan mekanisme dan petunjuk teknisnya. Rekening koperasi tidak boleh digabung dengan rekening sekolah supaya alurnya jelas dan mudah diawasi,” tegasnya.
Dalam rapat itu, Disdik Kalteng juga meminta dilakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh sekolah, baik yang telah memiliki koperasi maupun yang belum. Data tersebut akan menjadi dasar perumusan kebijakan lanjutan, termasuk penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas pengelola koperasi sekolah.
Lebih dari sekadar unit usaha, Reza menilai koperasi sekolah memiliki fungsi edukatif. Melalui koperasi, peserta didik dapat belajar tentang tata kelola usaha, kejujuran, tanggung jawab, serta nilai gotong royong yang sejalan dengan karakter pendidikan di Kalteng.
Di akhir arahannya, Reza mengajak seluruh kepala sekolah dan pengawas untuk menyatukan komitmen dalam menyukseskan kebijakan ini. Menurutnya, penguatan koperasi sekolah membutuhkan keberanian, kekompakan, dan keyakinan bersama agar dapat berjalan berkelanjutan.
“Bagi sebagian sekolah ini mungkin hal baru. Tapi selama niat kita untuk kebaikan pendidikan dan anak-anak, jangan ragu. Kalau niatnya baik, kita jalankan dengan sungguhsungguh,” ucapnya
Dalam pemaparannya, Reza juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 Pemprov Kalteng mengalokasikan anggaran sebesar Rp53 miliar yang disalurkan melalui skema koperasi sekolah. Sasaran program ini mencakup sekitar 34 ribu peserta didik. (ovi/ko)







