Sengketa Lahan dan Plasma Sawit Jadi Biang Konflik Sosial Kotim 2025

oleh
oleh
DIWAWANCARAI: Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai awak media belum lama ini.
DIWAWANCARAI: Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai awak media belum lama ini.

SAMPIT, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, dinamika konflik sosial sepanjang tahun 2025 masih didominasi persoalan sengketa agraria dan tuntutan realisasi kebun plasma masyarakat.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun menyampaikan, lembaganya memberikan dukungan penuh terhadap aspirasi warga, termasuk yang disuarakan melalui aksi damai Masyarakat Peduli Plasma AMPLAS 119 pada September 2025 lalu. Menurutnya, tuntutan pemenuhan hak plasma merupakan persoalan mendasar yang tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut.

“Pada prinsipnya DPRD berdiri bersama masyarakat. Aspirasi yang disampaikan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan perusahaan besar swasta, khususnya terkait kewajiban plasma yang telah diatur secara tegas dalam regulasi,” ujar Rimbun.

Ia menegaskan, kebun plasma bukan sekadar bentuk kemitraan formal, melainkan hak masyarakat yang wajib direalisasikan oleh perusahaan perkebunan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dinilai menjadi pemicu utama konflik sosial yang berulang.

“Karena itu DPRD akan terus mengawal agar pelaksanaan plasma berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain persoalan plasma, DPRD Kotim juga menyoroti masih banyaknya sengketa agraria yang belum menemukan titik penyelesaian. Rimbun meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait agar menangani konflik lahan secara profesional, objektif, dan transparan.

Baca Juga:  DBH Sawit Turun, DPRD Kotim Ingatkan Dampak Serius bagi Infrastruktur

“Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara adil. Semua pihak harus menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan benar agar tidak melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung puluhan tahun. Menurutnya, perlu dilakukan identifikasi menyeluruh terhadap dokumen, alas hak, serta riwayat kepemilikan lahan.

“Jika alas hak masyarakat terbukti sah, maka lahan tersebut wajib dikembalikan. Namun apabila tidak, pemerintah harus memberikan penjelasan dan pemahaman yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelas Rimbun.

Lebih jauh, ia menegaskan sikap DPRD Kotim yang tidak akan mentolerir perusahaan yang terbukti merugikan negara maupun masyarakat.

“Jika ada perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan rakyat, DPRD tidak akan tinggal diam. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat Kotim,” tandasnya.

Saat rapat evaluasi akhir tahun, Kodim 1015/Sampit memaparkan bahwa sengketa agraria dan tuntutan realisasi plasma 20 persen masih menjadi konflik sosial paling dominan di wilayah Kotim sepanjang 2025. (bah/ans/ko)