Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu malam, 21 Januari 2026. Api melahap lahan kosong di Jalan A. Yani RT 33, Kelurahan Baru, di kawasan yang berulang kali masuk peta rawan karhutla. Peristiwa ini menambah daftar kebakaran awal tahun yang penyebabnya belum juga terang.
Laporan kebakaran diterima Pos Komando TRC BPBD Kotawaringin Barat pada pukul 18.37 WIB dari relawan Huma Singgah Itah Mendawai. Selang 13 menit kemudian, tim reaksi cepat bergerak ke lokasi. Saat petugas tiba, api disebut masih menyala besar dan menjalar di area semak belukar serta pepohonan pada lahan mineral.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kotawaringin Barat, Andan Santana, mengatakan pihaknya langsung memerintahkan penanganan lanjutan setelah menerima laporan. “Kami fokus pada pemadaman agar api tidak meluas ke permukiman,” ujarnya. Operasi dilakukan hingga pukul 21.10 WIB dengan dukungan mobil tangki suplai air dan peralatan manual pemadam.
BPBD mencatat luasan lahan terdampak mencapai sekitar 0,50 hektar, dengan area yang berhasil dipadamkan sekitar 1 hektar berhasil dipadamkan 0,25 hektar. Meski api berhasil dikendalikan, data tersebut menunjukkan separuh area telah lebih dulu terbakar sebelum penanganan tuntas dilakukan. Cuaca panas berawan turut mempercepat penyebaran api di permukaan lahan.
Hingga laporan ini disusun, penyebab kebakaran masih dinyatakan tidak diketahui. Kepolisian Resor Kotawaringin Barat telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Namun, absennya informasi awal soal sumber api kembali memunculkan pertanyaan klasik: apakah kebakaran dipicu aktivitas manusia, kelalaian, atau faktor lain yang luput dari pengawasan.
Kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa dan hanya berdampak pada lahan kosong. Namun bagi warga sekitar, kejadian tersebut menjadi peringatan dini. BPBD mengimbau masyarakat berhati-hati dalam beraktivitas, sementara aparat penegak hukum didesak mengungkap penyebab karhutla secara terbuka agar peristiwa serupa tidak terus berulang tanpa kejelasan tanggung jawab.(bob)







