Gubernur Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lahan di Kalteng

oleh
PENYAMBUTAN: Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran saat menyambut rombongan satuan tugas penertiban kawasan hutan di Bandar Tjilik Riwut Palangka Raya, belum lama ini.
PENYAMBUTAN: Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran saat menyambut rombongan satuan tugas penertiban kawasan hutan di Bandar Tjilik Riwut Palangka Raya, belum lama ini.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam menjaga tata kelola kawasan hutan kembali ditegaskan. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan penguasaan lahan dan menindak berbagai pelanggaran di lapangan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penguasaan kembali 1.699 hektare lahan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya oleh Satgas PKH. Lahan itu sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertambangan dan dinilai bermasalah secara hukum.

Menurut Gubernur, penertiban kawasan hutan merupakan bagian penting dari upaya melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Ia menilai kebijakan tersebut bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di Kalteng.

“Penertiban ini harus kita lihat sebagai upaya menata kembali agar pengelolaan lahan dan sumber daya alam benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Agustiar, saat menerima kunjungan Rombongan Satgas PKH di Palangka Raya, belum lama ini.

Baca Juga:  Pemprov Kalteng Evaluasi Keberlanjutan CFN dan HBN

Selain sektor pertambangan batu bara, gubernur juga menyinggung penataan ulang usaha pertambangan zirkon di Kalteng. Ia menyebut pemerintah provinsi saat ini tengah melakukan evaluasi dan pengaturan kembali agar aktivitas pertambangan tersebut ke depan lebih tertib, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan warga sekitar.

Lebih lanjut, Agustiar menegaskan Pemprov Kalteng tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, baik di sektor pertambangan, perkebunan, maupun bidang usaha lainnya. Seluruh opsi sanksi, termasuk pencabutan izin, akan ditempuh apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ia menambahkan, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai, sekaligus menjaga wibawa hukum dalam pengelolaan sumber daya alam daerah. (ovi/ko)