Komisi II DPRD Barito Utara Panggil Perusahaan Tambang
MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Kondisi jalan kabupaten di KM 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (22/1). Forum ini membahas dugaan pelanggaran serta ketidaksesuaian izin oleh tiga perusahaan, yakni PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), dan PT Batara Perkasa, yang diduga menyebabkan kerusakan parah infrastruktur publik.
Ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, mengungkap sejumlah temuan penting.
“Salah satunya, limbah cair atau lumpur dari PT BDA yang langsung meluber ke badan jalan, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur,” jelas Taufik.
Ia juga menyoroti persoalan transparansi. Menurutnya, DPRD tidak pernah mendapatkan akses terhadap isi Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan terkait pemanfaatan jalan umum untuk operasional tambang.
Sorotan tajam diarahkan kepada PT Batara Perkasa. Perusahaan ini disebut telah menggunakan jalan tersebut sejak 2022 untuk kegiatan hauling dengan kewajiban ikut memelihara. Namun, komitmen itu diduga hanya dijalankan di awal.
“Sejak 2023 hingga 2025, tidak ada lagi pemeliharaan. Kami juga mencatat mereka kini beroperasi bersama PT BBN di ruas jalan yang sama,” papar Taufik.
Berdasarkan temuan tersebut, DPRD menyampaikan dua tuntutan tegas. Pertama, meminta PT Batara Perkasa menghentikan operasional dan tidak lagi menggunakan jalan kabupaten. Kedua, memerintahkan PT BDA segera menghentikan pembuangan limbah ke jalan umum.
Menanggapi hal itu, perwakilan perusahaan memberikan klarifikasi. Pimpinan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui pihaknya telah dipanggil Bupati Shalahuddin pada Desember 2025 terkait kondisi jalan sepanjang 3,2 kilometer yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
Menurut Erik, dari total ruas tersebut sekitar 1,5 kilometer belum diperbaiki, dengan bagian terparah mencapai 1,1 kilometer. Ia menyebut cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi menghambat proses perbaikan menyeluruh.
“Namun, sebagai langkah awal, kami telah melakukan perbaikan minor di enam dari 22 titik kerusakan dalam waktu satu minggu setelah pemanggilan,” ujar Erik.
RDP ini menandai tekanan politik yang kuat dari DPRD terhadap perusahaan tambang agar segera menunaikan kewajiban, memperbaiki kerusakan, dan mematuhi aturan demi melindungi asset (ko)







