DPRD Palangka Raya Beri Empat Rekomendasi Penyelesaian Kerugian Daerah

oleh
MENJELASKAN: Jubir DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro menyampaikan rekomendasi dewan di gedung paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (3/2).
MENJELASKAN: Jubir DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro menyampaikan rekomendasi dewan di gedung paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (3/2).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti serius tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah Semester I Tahun 2025. Dalam rapat paripurna, pihaknya menyampaikan empat rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, menyebut rekomendasi tersebut merupakan wujud komitmen DPRD dalam memastikan penyelesaian kerugian daerah berjalan maksimal dan berkelanjutan.

“Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk mendorong agar penyelesaian kerugian daerah dapat dituntaskan secara optimal,” ujarnya, Selasa (3/2)

Jati mengungkapkan, DPRD mencermati bahwa pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah serta Tim Penyelesaian Kerugian Daerah sebenarnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Namun demikian, DPRD berharap pada tahun 2026 mendatang, penerbitan SK tersebut tidak lagi mengalami keterlambatan.

Mengacu pada laporan BPK RI, tercatat sebanyak 308 kasus kerugian daerah dengan total nilai mencapai Rp28,18 miliar. Dari jumlah tersebut, pengembalian kerugian daerah yang telah terealisasi mencapai Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen.

“Capaian ini tentu patut diapresiasi, tetapi masih ada sisa kerugian yang harus menjadi perhatian serius,” kata Jati.

Baca Juga:  Tapping Box Dinilai Efektif Tingkatkan Pajak Daerah dan Cegah Kebocoran PAD

Ia menambahkan, sisa kerugian daerah yang belum diselesaikan masih cukup signifi kan, yakni sebesar Rp14,74 miliar atau 52,31 persen. Oleh karena itu, DPRD meminta agar persoalan tersebut dijadikan fokus utama Pemerintah Kota Palangka Raya ke depan.

Menurutnya, sisa kerugian tersebut saat ini berada pada berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari tahap informasi, proses, hingga penetapan, yang masing-masing memiliki tantangan dan kendala tersendiri.

“Setiap tahapan membutuhkan penanganan yang tepat dan konsisten,” jelasnya.

Melalui Panitia Khusus, DPRD mendorong agar Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mengoptimalkan peran dan fungsi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah. Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Majelis Pertimbangan dan tim terkait dapat menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kasus secara berkala.

Tak hanya itu, DPRD turut menekankan pentingnya penyelesaian proses penghapusan temuan LHP BPK yang telah ditetapkan, guna mencegah terulangnya temuan serupa pada laporan pemantauan berikutnya.

Jati berharap, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat ditindaklanjuti secara serius sebagai langkah memperkuat tata kelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Kami berharap rekomendasi ini menjadi pijakan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (ham/ans/ko)