PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan menilai penerapan tapping box atau sistem pajak digital menjadi langkah tepat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Hatir, kebijakan tersebut patut didukung karena sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pembiayaan pembangunan. “Tentu kami mendukung, karena ini bertujuan mengoptimalkan serapan pajak daerah untuk mendukung pembangunan di daerah ini,” ujarnya, Minggu (8/2).
Ia menjelaskan, tapping box berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak. Selama ini, sistem self assessment dinilai masih menyisakan potensi ketidaksesuaian antara laporan wajib pajak dengan transaksi riil di lapangan.
“Dengan adanya tapping box, data transaksi akan terekam secara otomatis sehingga potensi ketidaksesuaian dapat ditekan,” kata Hatir.
Lebih lanjut, Bendahara DPD Partai Demokrat Kalteng ini menegaskan bahwa pemasangan tapping box bukanlah bentuk pengawasan berlebihan terhadap pelaku usaha. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang adil dan terbuka bagi semua pihak.
“Ini bukan soal mempersulit pelaku usaha, tetapi upaya bersama agar pajak yang dipungut sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya. Pada akhirnya, manfaatnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tuturnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mengedepankan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterima secara positif.
Hatir berharap, penerapan tapping box mampu menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan PAD secara berkelanjutan. “Jika PAD meningkat, maka ruang fi skal pemerintah daerah juga semakin luas untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (ham/ ans/ko)







