Satpol PP Kobar Tegakkan Perda Miras, Pelanggar Didenda Rp10 Juta

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menindaklanjuti hasil penertiban peredaran minuman keras (miras) melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (12/2). Dalam persidangan yang digelar pukul 10.00 WIB itu, terdakwa yang terbukti melanggar Peraturan Daerah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp10 juta.

Sidang tipiring tersebut menjadi bagian dari rangkaian penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan pemerintah daerah guna menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Proses persidangan turut dihadiri Kepala Satpol PP Kobar Syahruni, bersama jajaran pejabat teknis, di antaranya Kepala Bidang Penegakan Perda, sejumlah kepala seksi, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Syahruni menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran Perda, khususnya peredaran miras ilegal, akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurut dia, keberadaan miras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Bidik Prestasi di Porprov, Pemkab Kobar Teken NPHD KONI dan Mulai Training Center

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Operasi terhadap peredaran minuman keras ilegal tidak akan berhenti, karena ini menyangkut keamanan dan ketenteraman masyarakat,” ujar Syahruni.

Ia berharap, putusan denda tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, Syahruni mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat luas untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.

Ke depan, Satpol PP Kobar akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna memastikan penegakan Perda berjalan optimal dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.(bob)