PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan hingga perayaan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan sejumlah pengaturan terhadap operasional tempat hiburan dan aktivitas masyarakat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 yang ditandatangani Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Edaran ini menyasar pengusaha diskotik, karaoke, klub malam, bar, kafe, coffee shop, tempat permainan biliar, restoran, rumah makan, hingga masyarakat secara umum.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan situasi kota tetap tertib dan kondusif selama Ramadan.
Dalam edaran itu, Fairid menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga suasana harmonis. “Agar selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing,” ujar Fairid, Kamis (12/2).
Ditambahkannya, selama Ramadan, operasional diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dihentikan sepenuhnya. Sementara itu, karaoke, kafe, coffee shop, tempat biliar, serta rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.
Tak hanya itu, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup pada hari pertama Ramadan serta mulai H-3 hingga H+2 Idul Fitri. Pembatasan juga diberlakukan pada jam operasional. Tempat hiburan hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, dengan penyesuaian berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat. Untuk tempat permainan ketangkasan, operasional diizinkan pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali dibuka pukul 21.00–00.00 WIB.
Khusus bagi pengusaha kafe, coffee shop, restoran, dan rumah makan, pemerintah menganjurkan agar pelayanan dilakukan secara tertutup atau tidak mencolok sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang berpuasa.
Edaran tersebut juga mengatur larangan peredaran dan penggunaan petasan, meriam bambu, kembang api, serta bahan sejenis yang memiliki daya ledak. Selain berpotensi mengganggu ketertiban umum, penggunaan benda tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Setiap kegiatan hiburan yang berpotensi mengundang keramaian dalam jumlah besar selama Ramadan pun diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota melalui instansi terkait.
Dalam surat edaran tersebut pagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Sanksinya dapat berupa tindakan administratif hingga pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Melalui kebijakan ini, Pemko Palangka Raya berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat menunjukkan sikap saling menghormati serta berkontribusi menciptakan Ramadan yang aman, tertib, dan penuh toleransi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi bersama sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta upaya menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib dan kondusif di Kota Palangka Raya. Mari kita sambut ramadan dengan penuh toleransi dan saling menghormati,” tutup Fairid. (ham/ans/ko)







