KKB Protes dan Warga Setempat Menolak Rencana Acara Adat Damang MAKI di PT BAT Desa Bintang Ninggi II 

oleh
oleh

MUARA TEWEH – Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) dan Warga Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Batara) menolak keras rencana aliansi Ormas untuk menggelar acara adat oleh Damang Majelis Agama Hindu Kaharingan (MAKI) yang digadang-gadang bakal dilakukan di daerahnya pada 18 April 2026 mendatang.

Bahkan protes terhadap rencana digelarnya sidang adat terhadap aktivitas tambang batubara milik PT Bahtera Alam Tamiyang (BAT) yang beroperasional di wilayah Desa Bintang Ninggi II itu disampaikan langsung oleh Pengurus Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) Kabupaten Barito Utara. 

Protes ini sekaligus pernyataan resmi untuk membantahbahwa warga Dayak Bakumpai seolah-olah mendukung acara itu, seperti yang disampaikan oleh salah satu warga yang bernama Salimudin Mayasin mengklaim sebagai tokoh  Bakumpai pada sejumlah media belakangan ini.

Pada kesempatan itu Salimudin Mayasin, mengklaim sebagai tokoh Dayak Bakumpai, yang turut serta menyerahkan piring putih kepada Damang MAKI sebagai symbol  digelarnyasidang adat untuk menggelar perkara terkait perselisihanantara pribadi Setahan Awingnu yang mengklaim  sebagai pemiliki lahan dengan PT BAT.

Menyikapi adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai tokoh masyarakat Bakumpai itu mereka juga sudah menggelar rapat pengurus KKB Kabupaten Barito Utara  pada Jumat (3/4/2026) kemarin,

”Kami tegaskan disini  bahwa yang bersangkutan (Salimudin, Red) tidak merepresentasikan atau mewakili warga Dayak Bakumpai. Karena dia tidak ada hubungannya dengan kepengurusan dan keanggotaan Pengurus Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) Kabupaten Barito Utara,” tegas H. Arbaidi, Ketua KKB Kabupaten Barito Utara, pada Sabtu (4/4) siang.               

Apalagi yang bersangkutan sejatinya berdomisili di Palangka Raya dan bukan di Barito Utara. “Jadi pernyataan itu adalah keputusan sepihak tanpa mengapreasiasi warga Bakumpai sesungguhnya,” lanjutnya.

Tidak hanya organisasi kemasyarakatan KKB Kab. Barito Utara yang protes. Tuntutan pengadilan hukum adat terhadap aktivitas tambang batubara milik PT. BAT yang beroperasional di wilayah Desa Bintang Ninggi II jugamendapat penolakan dari setempat.

Apalagi warga Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Warga menilai hukum adat sebagai buntut perselisihan secara pribadi antara Setahan Awingnu yang mengklaim sebagai pemiliki lahan dengan PT BAT, terkesan dipaksakan.

Menurut tokoh Bakumpai Desa Tebing Ninggi II, Ardianto, warganya sepakat menolak keputusan hukum adat. Karena secara historis, tuntutan ini muncul setelah PT. BAT,membuka portal untuk meneruskan aktivitas kerjanya setelah 2 bulan tidak beraktivitas karena ditutup oleh pihak Setahan Awingnu. 

“Portal perusahaan batubara ini memang dibuka oleh PT. BAT, atas desakan dan permintaan warga Desa Tebing Ninggi II. Karena sejak pintu masuk diportal, selama dua bulan ribuan warga kami yang bekerja baik langsung dan tidak langsung sebagai buruh mooring di PT. BAT sempat menganggur. Sehingga mereka kehilangan pendapatan dan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Ardianto.

Sejauh ini, Ardianto menilai jika kehadiran PT.BAT sangat membantu dalam menaikkan pendapatan dan pemasukan warga setempat, baik yang bekerja di Jetty Bima hingga menghidupkan perekenomian warga sekitarnya. 

“Bahkan CSR mereka tidak hanya membantu untuk pembangunan rumah ibadah muslim dan non muslim, tetapi juga fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan. Bahkan dari jasa morring, secara rutin memberikan santunan kepada para jompo, lansia dan janda serta kaum dhuafa. Makanya jika aktivitas tambang PT.BAT terhambat atau ditutup lagi, tentu warga kami yang sebagian besar adalah warga Dayak Bakumpai yang akan mendapat kerugian,” papar mantan kepala desa ini.   

Menurutnya penerapan sidang adat, jangan terlalu dipaksakan karena setiap daerah memiliki adat dan budaya yang tidak sama. “Di Barito Utara ini ada 93 desa, dan setiap desa berbeda-beda adatnya. Dan di desa Bintang Ninggi II ini mayoritas suku Bakumpai, tentu mereka juga memiliki aturan adat tersendiri,” ungkap Ardianto.      

Sementara itu rencana  penolakan terhadap rencana sidangadat ini, juga sudah diputuskan pemerintahan desa setempat. Setelah Kepala Desa Bintang Ninggi II, Taufikurrahman menggelar pertemuan bersama mantir desa,  tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga masyarakat , pada Jumat (3/4/2026) di Aula Kantor Desa Bintang Tinggi II. 

“Kami sepakat untuk menolak dan melarang pihak dari Setahan Awing Nu dan Damang MAKI yang akan datang ke Desa Bintang Ninggi II untuk melaksanakan acara sidang adat yang akan digelar pada tanggal 18 April nanti,” kata Taufikurrahman yang dituangkan dalam notulensi rapat. (rn)