Kejari Kobar Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Narkotika dan Miras Jadi Sorotan

oleh
oleh

Pangkalan Bun, Kaltengonline.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa, (7/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Kobar sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah setempat.

Kepala Kejari Kobar, Nur Winardi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol sikap tegas aparat penegak hukum terhadap segala bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkotika. Ia menyebutkan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Menurut Nur Winardi, momentum ini juga menjadi refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan. Melalui sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pihaknya berkomitmen memperkuat langkah kolektif dalam memerangi berbagai tindak pidana di Kobar.

Dari total 61 perkara tersebut, terdiri atas 20 perkara Oharda seperti pencurian, penggelapan, perlindungan anak, dan penganiayaan. Selain itu, terdapat 18 perkara pidana umum lainnya yang didominasi kasus perkebunan, serta 3 perkara tindak pidana ringan berupa pelanggaran minuman beralkohol.

Baca Juga:  Ditangkap di Rumahnya, Pria di Pangkalan Bun Simpan 10 Paket Sabu di Saku Celana

Untuk barang bukti minuman keras, kejaksaan memusnahkan sekitar 300 botol dari berbagai merek serta 10 jerigen tuak. Sementara itu, dari 20 perkara narkotika, barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat total 209,77 gram dengan berat bersih 186,34 gram, termasuk sebagian yang sebelumnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Suyanto, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang panjang dan berkekuatan hukum tetap. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di masyarakat.

Suyanto juga mengingatkan bahaya peredaran narkotika dan minuman beralkohol yang kerap menjadi pemicu tindak pidana lain. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendukung langkah penegak hukum serta memperketat pengawasan, agar peredaran barang berbahaya di Kobar dapat ditekan dan situasi keamanan tetap kondusif. (ko)