KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas turun tangan memediasi sengketa lahan seluas 1.397 hektare di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup. Sengketa yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah, PT Global Agung Lestari, dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati itu diharapkan dapat diselesaikan secara damai tanpa mengganggu iklim investasi maupun aktivitas masyarakat.
Rapat mediasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (26/5), dibuka Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, koperasi, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Dodo menegaskan posisi pemerintah daerah sebagai fasilitator dan mediator yang bertugas menjembatani kepentingan seluruh pihak agar persoalan dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Pada pertemuan pertama ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi sekaligus memediasi permasalahan yang ada. Kami berharap semua pihak dapat berjalan sesuai koridor regulasi hukum yang berlaku,” ujar Dodo.
Menurut Dodo, penyelesaian sengketa tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keberlangsungan investasi dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Karena itu, ia berharap tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Koperasi bisa berjalan, PT Agrinas bisa berjalan sesuai regulasi, dan PT Globalindo tetap dapat berinvestasi dengan baik di Kabupaten Kapuas. Kita berharap ada win-win solution sehingga semuanya bisa berjalan dan bekerja dengan baik,” kata Dodo.
Dodo juga mengingatkan pentingnya mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Menurutnya, pendekatan kekeluargaan menjadi langkah terbaik agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.
Dari hasil rapat tersebut, Pemkab Kapuas merekomendasikan agar sengketa diselesaikan secara kekeluargaan dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan mengambil langkah lanjutan dengan menyurati Kementerian Kehutanan guna meminta kejelasan status proses lahan yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, koordinasi dengan Satgas PKH di Jakarta juga akan dilakukan untuk memperoleh kepastian terkait keberadaan dan legalitas koperasi yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Langkah mediasi ini menjadi upaya awal Pemkab Kapuas untuk mencari titik temu antara kepentingan investasi, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha masyarakat, sehingga sengketa lahan yang telah mencuat dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas. (art/ko)







