Palangka Raya Bidik Predikat Kota Antikorupsi, Fairid Perkuat Integritas

oleh
oleh
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengikuti Bimbingan Teknis Kota Antikorupsi oleh KPK RI wilayah Kalimantan Tengah di aula Hapakat Jaya Disdik Kota Palangka Raya, Rabu (3/6).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengikuti Bimbingan Teknis Kota Antikorupsi oleh KPK RI wilayah Kalimantan Tengah di aula Hapakat Jaya Disdik Kota Palangka Raya, Rabu (3/6).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah Kalimantan Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Calon Percontohan Kabupaten/ Kota Antikorupsi bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Hal ini bertujuan untuk terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Kota Antikorupsi yang digelar dari 3-4 Juni 2026 di Aula Hapakat Jaya Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6).

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansjah, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, bersama jajaran perangkat daerah serta tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah Kalimantan Tengah. Bimtek tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembentukan Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan kabupaten/ kota antikorupsi tahun 2026.

Dalam sambutannya, Fairid Naparin menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kota Palangka Raya sebagai salah satu daerah calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Kalimantan Tengah.

“Disampaikan terima kasih kepada Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada Kota Palangka Raya sebagai salah satu calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi di wilayah Kalimantan Tengah tahun 2026,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemko Palangka Raya Dukung Posko GDAN di Puntun untuk Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Fairid menjelaskan, status sebagai calon percontohan tersebut akan melalui berbagai tahapan pembinaan yang meliputi bimbingan teknis, monitoring, evaluasi hingga penilaian secara nasional.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung proses tersebut.

“Pemko Palangka Raya telah menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk memenuhi indikator penilaian. Salah satunya dengan membentuk tim kelompok kerja rencana aksi penilaian kota antikorupsi yang melibatkan kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menegaskan, upaya membangun budaya antikorupsi tidak hanya sebatas memenuhi aspek administrasi penilaian tetapi juga harus diwujudkan dalam praktik pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Fairid menilai keikutsertaan Pemko Palangka Raya dalam Bimtek Kota Antikorupsi menjadi sarana pembelajaran sekaligus penguatan strategi agar seluruh program yang telah dijalankan semakin terarah dan terukur. Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Cantik. (afa/ans/ko)