SAMPIT, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD Kotim resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim Tahun 2027.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, menjelaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS merupakan hasil pembahasan dan penyelarasan berbagai pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memastikan arah kebijakan anggaran tetap berorientasi pada kebutuhan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Berbagai pandangan telah diselaraskan hingga akhirnya tercapai kesepakatan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Irawati.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Senin (20/7). Rapat tersebut dihadiri anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Irawati menuturkan, dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan APBD Kotim Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi dasar penentuan arah kebijakan keuangan daerah untuk tahun anggaran mendatang.
Meski demikian, ia mengakui belum seluruh usulan program, kegiatan, maupun subkegiatan dapat diakomodasi dalam KUA-PPAS 2027. Kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah yang harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan anggaran.
Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan penajaman terhadap berbagai program yang diusulkan. Program pembangunan yang dinilai paling mendesak serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat akan menjadi prioritas agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran.
“Pemerintah daerah akan tetap memprioritaskan program pembangunan yang dinilai paling mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat, sehingga penggunaan anggaran tetap efektif serta sejalan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Dalam dokumen KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah Kotim pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,702 triliun. Nilai tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436,95 miliar serta pendapatan transfer sebesar Rp1,265 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,736 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp34,04 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.
Adapun sumber pembiayaan berasal dari perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp54,04 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp20 miliar.
Irawati menegaskan, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan DPRD sesuai tugas dan kewenangannya. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara optimal.
Ia pun mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk terus menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, sehingga kebijakan anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya mengajak kita semua untuk memberikan pengabdian terbaik dalam melaksanakan amanat dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2027 dapat berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya. (ko)







