KUPA-PPAS 2026 Disepakati, Perubahan APBD Kotim Fokus Sektor Prioritas

oleh
oleh
Wakil Bupati Kotim Irawati. Bersama Ketua DPRD Kotim Rimbun usai penandatanganan kesepakatan bersama terkait KUPA PPAS saat rapat paripurna yang digelar, Senin (10/8).
Wakil Bupati Kotim Irawati. Bersama Ketua DPRD Kotim Rimbun usai penandatanganan kesepakatan bersama terkait KUPA PPAS saat rapat paripurna yang digelar, Senin (10/8).

SAMPIT, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD Kotim menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna yang digelar Senin (10/8).

Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD (RAPBD) Kotim Tahun Anggaran 2026. Wakil Bupati Kotim Irawati, saat menyampaikan sambutan Bupati Kotim H. Halikinnor, mengatakan perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang menghadapi berbagai tekanan.

“Di tengah tantangan ekonomi nasional, ketidakpastian global dan penyesuaian dana transfer, kita harus mengelola anggaran secara rasional, cermat dan akuntabel,” kata Irawati.

Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan naik dari Rp1,947 triliun menjadi Rp1,975 triliun. Angka tersebut bertambah sekitar Rp27,96 miliar atau 1,44 persen. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1,981 triliun menjadi Rp2,071 triliun, atau bertambah sekitar Rp90,27 miliar atau 4,56 persen.

Kenaikan belanja tersebut berdampak pada pelebaran defisit anggaran, dari sekitar Rp33,69 miliar menjadi Rp96,01 miliar atau meningkat sekitar Rp62,31 miliar. Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga naik dari Rp48,19 miliar menjadi Rp171,39 miliar, bertambah sekitar Rp123,19 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14,5 miliar sehingga pembiayaan netto meningkat dari Rp33,69 miliar menjadi Rp156,89 miliar.

“Perubahan anggaran ini harus benar-benar diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Irawati.

Ia menyebut perubahan APBD 2026 diarahkan pada pemenuhan mandatory spending dan standar pelayanan minimal, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah dan desa, pengendalian inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.

“Belanja daerah harus semakin efektif, efisien dan memiliki dampak yang jelas. Kita ingin setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Setelah KUPA dan Perubahan PPAS disepakati, dokumen tersebut menjadi acuan eksekutif dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Kotim Tahun Anggaran 2026. “Pemerintah daerah bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(ko)