PANGKALAN BUN — Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengevakuasi seorang ODGJ dari Masjid Sunan Giri, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, setelah menerima laporan masyarakat, Rabu (16/9/2026).
Laporan disampaikan warga melalui WhatsApp Si Pelaksana Satpol PP Kobar. Warga melaporkan keberadaan seorang ODGJ yang mengganggu kenyamanan jamaah saat beribadah.
Regu piket malam Satpol PP Kobar kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 19.15 WIB. Petugas yang dipimpin Wakil Komandan Regu 3, Anton Hariyanto, melakukan pendekatan secara persuasif sebelum mengevakuasi yang bersangkutan dari area masjid.
Setelah berhasil dievakuasi, ODGJ tersebut dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Kobar untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kobar Syahruni mengatakan petugas bergerak setelah menerima laporan terkait ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masjid.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kobar agar tetap tenang dan segera melapor kepada Satpol PP atau instansi terkait apabila mendapati ODGJ atau hal-hal lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Syahruni.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi kondisi serupa. Laporan kepada petugas memungkinkan penanganan dilakukan secara aman, tertib, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
Satpol PP Kobar mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman, sekaligus memastikan warga yang membutuhkan penanganan khusus mendapat bantuan dari instansi yang berwenang.(bob)






