Penggabungan OPD Kalteng 2027 Diminta Utamakan Pelayanan Publik

oleh
oleh
Sudarsono
Sudarsono

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) untuk merampingkan struktur birokrasi, melalui penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2027 mendatang, mendapat catatan kritis dari pihak legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng mengingatkan, agar kebijakan penataan kelembagaan tersebut tidak sekadar berorientasi pada efisiensi anggaran semata, melainkan wajib menjamin mutu pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menilai niat baik eksekutif dalam merestrukturisasi satuan kerja harus dikawal ketat dengan kajian yang komprehensif. Kebijakan peleburan instansi, tidak boleh dilakukan secara serampangan atau menabrak koridor aturan hukum yang berlaku.

“Wacana dari gubernur untuk menggabungkan beberapa SKPD tentu memiliki niat yang baik. Namun, penerapannya harus taat asas dan didahului kajian matang agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” ujar Sudarsono, Selasa (29/9).

Lebih lanjut, Sudarsono menegaskan, pemerintah daerah wajib memetakan secara detail dampak ikutan dari peleburan struktur tersebut. Analisis komprehensif, tidak boleh sebatas menghitung proyeksi penghematan belanja pegawai, tetapi juga harus mencakup kejelasan pembagian tugas, beban kerja, hingga proyeksi efektivitas pelayanan bagi masyarakat luas.

“Harus dihitung secara cermat apa saja plus minusnya. Target utamanya tidak boleh bergeser, yakni bagaimana kebijakan itu benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas politikus ini.

Sudarsono mewanti-wanti, agar penggabungan instansi tidak justru memicu kebingungan struktural atau membuat kinerja pemerintahan kehilangan fokus. Setiap perangkat daerah hasil peleburan, wajib memiliki fungsi dan alasan strategis yang jelas, bukan sekadar menggabungkan fisik kantor demi menekan angka belanja.

“Efisiensi memang bisa menjadi keuntungan instan dari perampingan struktur. Kendati demikian, penghematan anggaran tidak boleh dibayar mahal dengan anjloknya kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada warga,” kritiknya tajam.

Pada prinsipnya, jajaran legislatif memberikan dukungan penuh, terhadap langkah taktis pemprov yang bertujuan memperbaiki kinerja birokrasi dan mempercepat roda pembangunan daerah. Kendati demikian, dukungan tersebut tetap disertai catatan agar seluruh proses transisi kelembagaan dikawal melalui perhitungan rasional.

Menutup keterangannya, Sudarsono juga menyinggung, ihwal dinamika pembahasan anggaran. Ia menyebutkan, penyesuaian belanja perangkat daerah, baik melalui rasionalisasi anggaran maupun pergeseran alokasi, telah rampung dibahas dan disepakati bersama Badan Anggaran (Banggar) tanpa memicu perombakan ekstrem di tingkat dewan. (zia/ko)