PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Perpanjangan masa tanggap darurat ini berlaku mulai 8 Oktober hingga 9 November 2026 mendatang. Kondisi tersebut diputuskan usai melihat berbagai faktor di Kota Palangka Raya masih fluktuatif seperti angin, kabut asap dan lainnya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Ya kami memperpanjang status darurat di Kota Palangka Raya per tanggal 8 Oktober sampai tanggal 9 November tahun 2026. Kemarin sudah dirapatkan dan diputuskan bersama-sama Forkopimda,” kata Fairid Naparin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/10).
Fairid menjelaskan, keputusan untuk memperpanjang status darurat ini didasarkan pada pertimbangan teknis serta evaluasi menyeluruh dari berbagai aspek, termasuk BMKG dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, hingga relawan, telah sepakat bahwa perpanjangan status ini sangat diperlukan mengingat kondisi dan situasi di lapangan yang masih membutuhkan penanganan intensif,” terangnya.
Berdasarkan data penanganan bencana Karhutla dari BPBD Kota Palangka Raya per Minggu (11/10), Satgas Karhutla terus bergerak aktif memadamkan api dan melakukan pembasahan di 19 titik lokasi penanganan yang tersebar di wilayah Kota Palangka Raya. Beberapa lokasi utama penanganan Karhutla antara lain, Kelurahan Bukit Tunggal, Kelurahan Sabaru, Kelurahan Palangka, Kelurahan Marang & Tangkiling, dan beberapa lokasi lainnya.
Total luas lahan yang berhasil didata dan ditangani pada pemutakhiran data tersebut mencatatkan kerugian lahan terbakar seluas 1,22 hektar. Pos Perbantuan dan Perlindungan disiagakan 1 Pos Komando utama dan 6 Pos Lapangan. (afa/ans/ko)






