PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu pada tahun 2027, disambut positif oleh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kebijakan strategis ini dinilai, mampu memberikan kepastian nasib dan jaminan kesejahteraan bagi para abdi negara di daerah, khususnya para tenaga guru.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat yang dinilai peka dalam merespons aspirasi tenaga PPPK. Menurutnya, kepastian status mutlak diperlukan agar para pegawai dapat menjalankan tugasnya secara optimal, tanpa terus dihantui ketidakjelasan masa depan pekerjaan maupun penghasilan.
“Kita patut bersyukur. Kawan-kawan yang selama ini mendambakan status PPPK penuh waktu akhirnya direspons oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat. Kami berterima kasih karena kebijakan ini benarbenar menjawab keresahan yang selama ini terjadi di bawah,” ujar Sudarsono, Selasa (20/10).
Kendati demikian, Sudarsono mendesak, agar wacana ini segera diikat melalui regulasi teknis yang jelas. Dengan adanya landasan hukum yang disepakati secara nasional, kebijakan tersebut diyakini akan memiliki kepastian untuk dieksekusi secara serentak di berbagai daerah.
Lebih jauh, politikus ini turut menyoroti polemik pembiayaan gaji PPPK yang selama ini kerap menjadi beban berat bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyambut baik, sinyal pemerintah pusat yang merespons keluhan daerah terkait beban anggaran tersebut. Namun, ia mengingatkan, perubahan pembagian tanggung jawab penggajian harus dikalkulasi secara cermat dan selaras dengan mekanisme transfer keuangan ke daerah.
“Prinsipnya sebenarnya sama saja. Kalau dana transfer ditambah untuk daerah yang membayar, atau dana transfernya diperketat namun sebagian beban daerah diambil alih oleh pusat. Yang terpenting, sinkronisasi anggarannya harus tuntas agar tidak memicu persoalan baru di daerah,” urainya.
Sebagai penutup, Sudarsono menegaskan bahwa fokus utama dari kebijakan ini tidak boleh sekadar mengubah nomenklatur kepegawaian, melainkan harus dibarengi dengan jaminan hak finansial yang terukur.
“Yang paling penting adalah nasib mereka (PPPK) ini memiliki kepastian. Gajinya tidak terlunta-lunta, dan statusnya juga sudah jelas,” pungkasnya. (zia/ko)






