Gembok Rumah Dibobol, Polisi Bekuk Terduga Pencuri Motor di Kobar

oleh
oleh

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Bhayangkara Gang Matanwar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Seorang pria berinisial MR, 27, diamankan polisi setelah diduga membobol gembok pintu samping rumah dan membawa kabur sepeda motor milik penghuni rumah.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian, rumah milik perempuan berinisial SRY, 43, dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya.

Pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk melancarkan aksinya. Gembok pintu samping rumah dirusak hingga pelaku bisa masuk ke dalam. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah dan membawanya keluar melalui pintu samping.

Kendaraan yang dicuri merupakan Suzuki Next dengan nomor polisi KH 2786 WN. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat pada 30 Oktober 2026 dengan nomor laporan LP/B/143/X/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN BARAT/POLDA KALTENG.

Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi membenarkan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan MR beserta satu unit sepeda motor Suzuki Next bernomor polisi KH 2786 WN sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan memastikan pintu serta kendaraan terkunci dengan aman saat meninggalkan rumah. (bob)