Dorong Pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara

oleh
oleh
CENDERA MATA: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur didampingi Ketua Bapemperda DPRD Handoyo J Wibowo saat menyerahkan cendera mata kepada tim ahli dari DPR RI, Selasa (14/6).

Dan Provinsi Kotawaringin Raya

SAMPIT-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap aspirasi terkait pembentukan daerah otonom baru yaitu Kabupaten Kotawaringin Utara dan Provinsi Kotawaringin, dapat didukung penuh oleh DPR RI. Harapannya agar prosesnya bisa lebih cepat sehingga segera terwujud.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan saat ini aspirasi pemekaran daerah menjadi salah satu isu penting yang ditekankan DPRD Kabupaten Kotim kepada tim ahli dari DPR RI terkait uji konsep penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami DPRD berharap pemekaran Kabupaten Kotim yaitu Kabupaten Kotawaringin Utara dapat diselesaikan secepatnya dan juga provinsi Kalimantan Tengah dapat dimekarkan menjadi Provinsi Kotawaringin Raya,” kata Handoyo J Wibowo Rabu (15/6).

Menurutnya belum lama ini DPRD Kabupaten  Kotim kedatangan tim ahli tentang kajian akademik naskah akademik berkaitan dengan pembentukan RUU tentang Provinsi Kalteng. Mereka menggelar diskusi terkait uji konsep tersebut. Kegiatan ini untuk mendengar masukan dari daerah, khususnya melalui DPRD yang merupakan representasi masyarakat Kabupaten Kotim.

Baca Juga:  DPRD Kotim Desak Pemda Tetapkan Kebijakan Pro Rakyat Pasca-APBD 2026

“Tim ahli DPR RI itu menggelar diskusi terkait uji konsep dan mendengar masukan dari daerah, dan pertemuan itu menjadi kesempatan DPRD memberikan berbagai masukan. Saran itu di antaranya terkait wilayah tata ruang Kabupaten Kotim dan Provinsi Kalteng,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan pihak DPRD meminta agar masalah tata batas wilayah antarkabupaten harus benar-benar selesai. Begitu pula tata batas dan tata ruang Provinsi Kalteng yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan juga harus tuntas.

“Tim Ahli DPR RI sangat merespons masukan yang disampaikan, dan terkait saran-saran mereka, kita tinggal mengisi matriks-matriks dari kajian naskah akademik yang telah disampaikan kepada kita, dan selanjutnya nanti kita akan surati tim ahli DPR RI,” tutupnya. (bah/ko)