PALANGKA RAYA – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong mengambil sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit di wilayahnya yang tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat desa sekitar.
Ketegasan orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu ditunjukannya dengan menutup sementara operasional kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) atau pabrik CPO Perusahaan PBS Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Sikap Bupati Gunung Mas tersebut diambil setelah melakukan pertemuan antara pemerintah daerah yang dipimpin langsung Bupati Gumas dengan Tim Manajemen PT BMB wilayah Manuhing, dimana terungkap PT BMB Manuhing berdasarkan ijin lokasi yang diterbitkan sejak tahun 2011 lalu sebesar 2.138, HGU 1.685,11 Ha dan sudah ditanam 1129,5 Ha.
Namun hingga tahun 2022, anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut belum juga memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga terungkap berbagai persoalan yang belum diselesaikan oleh PT BMB dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam koperasi mitra PT BMB.
Berdasarkan berbagai personal tersebut, dalam rapat Bupati Gunung Mas dengan tegas menyatakan PT BMB dihentikan sementara operasinya dan diminta kepada pihak PT BMB untuk segera mungkin menyelesaikan berbagai persoalan termasuk kewajibannya, baik masalah plasma 20 persen maupun dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam empat koperasi mitra PT BMB.