DPO Kasus Proyek Bandara Ditahan di Rutan

oleh
oleh
DIBEKUK: Tersangka Tipikor MYL (jaket merah) saat digiring menuju Kejati Kalteng, Rabu (14/9).

PALANGKA RAYA-Setelah berhasil ditangkap oleh petugas tim tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (14/9). MYL seorang tersangka kasus korupsi pidana Tipikor akhirnya di bawa ke kota Palangka Raya oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Rabu (14/9).

Diketahui berangkat dari Bandara Soekarno Jakarta dengan menggunakan pesawat batik air sekitar pukul 15.00 WIB, MYl bersama tim Kejaksaan Tinggi Kalteng tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya sekitar pukul 17:00 WIB. Rombongan ini sendiri kemudian tiba kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng sekitar pukul 17:30 WIB.

Setelah turun dari mobil tahanan MYl yang menggunakan jaket berwarna merah dengan dikawal dua orang petugas langsung masuk ke dalam ruangan kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng bagian pidana khusus. Rencananya setelah menyelesaikan proses pemberkasan administrasi di Kejati, MYl akan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dilakukan proses penahanan.

Kasipenkum Kejati Kalteng  Dodik Mahendra SH MH dalam keterangannya kepada wartawan  menyebutkan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MYl selama 20  hari kedepan terhitung  sejak tanggal 14 September 2022 sampai tanggal 3 Oktober 2023.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor Prin-02 /O.2/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022 di Rutan Klas IIA Palangka Raya,” demikian keterangan Dodik yang disampaikan kepada wartawan.

Diterangkannya juga bahwa MYL sendiri masuk di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan tinggi Kalteng sejak tanggal 1 September 2022. Diterangkannya pula bahwa penetapan MYL sendiri sebagai buronan dilakukan setelah MYL tidak memenuhi beberapa panggilan dari pihak penyidik kejaksaan tinggi Kalteng.

MYL ditetapkan sebagai terkait kasus tindak Pidana korupsi menyangkut pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3.300 M2) untuk pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Batara) untuk tahun 2014.

MYL sendiri merupakan pimpinan di PT Unggul sarana Konstruksi yaitu pihak perusahaan yang melakukan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3.300 M2) di bandara tersebut. Adapun nilai kontrak untuk proyek pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3.300 M2) disebut Dodik mencapai nilai Rp. 1.545.941.800 (satu miliar lima ratus juta empat puluh lima sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Dodik juga mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap MYL telah dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng sejak tahun 2019.

“Adapun dasar penetapan tersangka MYl ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor:B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019,” ujarnya lagi.

Dodik juga mengatakan dengan telah ditangkapnya tersangka MYL maka pihak penyidik akan segera memproses kasus ini untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.“Proses selanjutnya adalah pemberkasan supaya perkara ini cepat disidangkan,” kata Dodik Mahendra.

Diketahui terhadap MYL sendiri pihak penyidik Kejati Kalteng mempersangkakan dirinya dengan ancaman pidana telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sja/ala/ko)