PT Borneo Prima Dituding Garap Lahan Warga

oleh
oleh

PURUK CAHU-Kehadiran PT Borneo Prima (BP) yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) sejatinya membawa dampak positif dan suasana yang menyenangkan bagi masyarakat. Sayangnya, perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di sektor pertambangan batu bara itu justru diduga menimbulkan masalah dengan masyarakat sekitar. Terjadi konflik lahan antara PT BP dengan warga Desa Tumbang Olong, Kecamataan Uut Murung. 

Konflik lahan tersebut terjadi antara PB BP dengan Dewi Sartika, warga Desa Tumbang Olong. Dewi mengungkapkan, kebun karet miliknya diduga telah digarap perusahaan tanpa ada negosiasi untuk penyelesaian kompensasi atau ganti rugi.

Dewi menyebut, hingga saat ini PT BP tidak punya niat baik untuk menyelesaikan konflik penggarapan lahan atas nama Dewi Sartika. Bahkan kebun miliknya yang telah ditanami ratusan pohon karet dieksploitasi oleh pihak perusahaan untuk penambangan batu bara. Dewi juga menegaskan bahwa lahan milik Joyono tidak bersangkut paut dengan lahan miliknya, karena masing-masing punya surat kepemilikan.

“Kami pernah ajukan dua opsi ke pihak PT BP, opsi pertama kami minta fee dari hasil tambang batu bara minimal 10 persen dari harga penjualan, dan opsi kedua yakni terhadap lahan yang telah digarap perusahaan kami ajukan ganti rugi dengan nominal Rp300 juta per hektare dikali luasan lahan lebih kurang lima (5) hektare, karena kami telah mengantongi legalitas untuk lahan itu berupa surat pernyataan (SP) yang telah ditandatangai Kades Tumbang Olong Tarigan SIP tertanggal 19 Mei 2022 lalu,” tutur Dewi, Selasa (20/9).

Baca Juga:  Kejati Diminta Berantas Tuntas Korupsi Pertambangan di Kalteng

Terpisah, Humas PT BP Bayu ketika dikonfirmasi perihal ini mengatakan bahwa mengenai redaksional kompensasi ganti rugi lahan dalam kawasan hutan berpotensi mengandung kekeliruan, karena menurutnya perusahaan tidak dibenarkan melakukan transaksi komersial terhadap lahan dalam kawasan hutan.

“Kedua, terkait dengan telah digarap lahan dimaksud, saat ini PT BP sedang melaksanakan penebangan kawasan hutan atau pada fase land clearing. Ketiga, terkait dengan lahan Ibu Dewi Sartika, sebelumnya yang bersangkutan telah melakukan penyetopan aktivitas perusahaan,” terangnya.  

Kemudian beberapa waktu setelahnya, lanjut Bayu, PT BP meminta bantuan Dewan Adat Dayak untuk menelaah klaim kepemilikan lahan yang mana terdapat beberapa fakta. Di antaranya, surat berupa berita acara pengukuran lahan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tumbang Olong I atas nama Dewi Sartika dibuat masih tergolong sangat baru, yakni 19 Mei 2022. Merujuk pada laporan kegiatan pertemuan di Desa Tumbang Olong I, area kerja yang dipermasalahkan Dewi Sartika rupanya masih berada di lahan yang diklaim Joyono. “Sementara yang bersangkutan (Joyono, red) tidak keberatan jika lahan tersebut digarap perusahaan,” pungkasnya. (dad/ce/ala)