PALANGKA RAYA – Pedagang kaki lima (PKL) dan kios-kios kian menjamur di Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun sayangnya sebagian dari para pedagang ini berjualan (bangunannya) di atas drainase dan bahu jalan, sehingga merusak tatanan perwajahan Kota Cantik Palangka Raya, dan mengganggu pengguna jalan karena lebar jalan yang menyempit.
Menyikapi hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palangka Raya tidak tinggal diam, bersama Tim Gabungan terdiri dari Camat, Lurah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), melaksanakan giat penertiban, Rabu (21/9).
“Bersama-sama kami menertibkan pedagang di seputaran Pasar Besar, Kecipir, Adonis Samad dan Karanggan. Dalam pelaksanaannya kami tetap melakukan dengan cara yang humanis. Warga yang mendirikan kios diatas drainase diminta untuk membongkar sampai dengan 7 x 24 jam,”jelas Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan, AP melalui Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Meri Kristin.
Disampaikannya, sosialisasi dan imbauan terkait larangan berjualan diatas drainase dan bahu jalan, yang pihaknya lakukan dapat diterima oleh warga. Masing-masing pelaku usaha menyanggupi berpindah tempat dari lokasi yang dilarang dengan menulis diatas surat pernyataan.
“Mereka dapat menerima setelah kami jelaskan larangan berjualan diatas drainase. Mudah-mudahan dengan banyaknya kesadaran pelaku usaha, tatanan Kota Cantik Palangka Raya kembali indah, dan meraih Adipura 2022,” tutup Meri. (pra/ans/ko)