
KASONGAN-Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Katingan akan membentuk tim verifikasi terhadap Ormas di Kabupaten Katingan.
Kepala Badan Kesbang Pol Kabupaten Katingan GH Edwar Doddy mengatakan, bahwa pembahasan pembentukan SK Tim Verifikasi terpadu Ormas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 56 tahun 2017.
“Dalam aturan itu kita diharuskan untuk membentuk Tim Verifikasi terpadu Ormas di Kabupaten Katingan,” jelas Edwar pada kegiatan rapat belum lama tadi.
Pembentukan tim ini dinilai sangat penting. Sebab di setiap kabupaten banyak Ormas yang kurang terdeteksi. “Penelaahan ini terus diupayakan dalam pengawasan untuk mereka itu sendiri. Karena jika tidak terbentuk, terkadang kewalahan,” terangnya.
Apalagi akhir-akhir ini di sejumlah daerah ada Ormas yang dobel kepemimpinan. Setelah ditelusuri ujarnya, ternyata mereka di dalam internalnya masih berpolemik. Namun ada putusan hukum yang mengatakan dalam hal ini.
“Kita ambil contoh dari PSHT yang dibentuk dan terletak di Madiun. Ternyata ada juga permasalahan di internal mereka terjadi sengketa, karena membentuk persatuan yang sama. Sehingga keduanya sama-sama kuat dalam membuat perkumpulan di daerah-daerah. Oleh sebab itu belajar dari daerah lain. Bahwa pembentukan tim verifikasi Ormas ini sangat penting,” tandasnya. (eri/art/ko)