PALANGKA RAYA– Ditresnarkoba Polda Kalteng mengeluarkan data bahwa, selama periode 1 Januari hingga 30 September 2022, ada 712 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dan, separuh jumlah tersebut didominasi usia muda.
Berdasarkan data tersebut, Ketua Forum Pemuda Dayak Kalteng (Fordayak-KT) Bambang Irawan mengaku pihaknya prihatin dengan banyaknya remaja usia produktif yang terjerumus ke dalam dunia peredaran maupun penggunaan narkoba.
“Secara organisasi kami sangat prihatin jika memang banyak remaja dan pemuda usia produktif terkena dan terlibat kasus narkoba,” ucapnya.
Bambang meminta agar masalah ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya lembaga-lembaga adat Dayak di Kalimantan Tengah.
“Kami minta lembaga adat seperti DAD punya perhatian khusus terhadap permasalah ini dan mencari cara agar bisa turut serta meminimalkan atau bahkan memberantas peredaran dan penggunaan barang haram ini,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa organisasi Fordayak siap memberikan dukungan kepada Polri dan BNN dalam upaya pemberantasan narkoba, terutama di wilayah Kalteng. Pihaknya mengusulkan agar aparat keamanan menggunakan pendekatan secara adat dalam menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat Kalteng.
“Kongkretnya secara adat kami mau agar masyarakat terutama orang orang muda diberi edukasi tentang bahaya narkoba,” ujarnya.
Bambang juga menyarankan agar para pemuda lebih sering diajak untuk mengikuti berbagai kegiatan positif dan bermanfaat.
“Buatlah kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat sehingga mereka (kaum muda, red) teralihkan perhatiannya dari hal-hal negatif yang bisa menjerumuskan mereka ke pergaulan yang dekat dengan narkoba,” pungkasnya. (ena/irj/ce/sja)