Jaksa Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas H Asang

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek jalan tembus antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada 2020 lalu, H Asang Triasha divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng berencana menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Informasi perihal pengajuan kasasi tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan SH MH kepada wartawan di Kantor Kejati, Jumat (7/10).

“Untuk kasus ini, kami akan segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

 Dauglas menjelaskan, meski dirinya sendiri belum membaca isi putusan kasasi tersebut,  tapi dia membenarkan bahwa terdakwa H Asang Triasha telah dinyatakan lepas dari tunutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Dikatakannya, majelis hakim tinggi yang memeriksa perkara banding kasus korupsi yang menjerat terdakwa H Asang tersebut menyatakan bahwa perkara ini bukanlah perkara tindak pidana korupsi, melainkan perkara keperdataan.

“Putusan perkara AT (Asang Triasha) itu onslag recthvalvolging, yang artinya ada sebuah perbuatan, tapi perbuatan itu dianggap bukan sebuah tindak pidana,” kata Dauglas sembari menyebut bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim tinggi itu.

Baca Juga:  Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah

Dauglas menambahkan, sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, pihak kejaksaan dalam hal ini penuntut umum akan segera membuat memori kasasi dan menyerahkannya ke MA.

“Mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi kami akan menyerahkan memori kasasi tersebut,” pungkasnya.

 Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang kontraktor lokal bernama H Asang Triasha bisa bernapas lega setelah pengajuan bandingnya dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan jalan antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada 2020 lalu diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Hakim menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag recthvalvolging) dan harus dibebaskan dari rumah tahanan (rutan).

Dalam siding yang digelar Senin (3/10), majelis hakim Pengadilana Tinggi Palangka Raya menyatakan perbuatan terdakwa H Asang dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2020 tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, melainkan perbuatan yang berkaitan dengan keperdataan.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan untuk mengeluarkan dan membebaskan H Asang Triasha dari rumah tahanan.” Demikian bunyi putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai H Irwan Efendi SH MH dibantu hakim anggota Agung Iswanto SH MH dan Lily Solichul Mukminah SH MH. (sja/ce/ala/ko)