Balai BPOM Palangka Raya Ogah Razia Obat Sirop

oleh
oleh

“Kami masih memberi waktu untuk mereka (produsen, distributor, apotek, dan toko obat) melakukan penarikan terhadap obat-obat jenis sirop yang sudah dilarang penjualannya oleh pemerintah”

Yani Ardiyanti , Plt Kepala Balai BPOM Palangka Raya

Plt Kepala BBPOM Palangka Raya Yani Ardiyanti

kaltengonline.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM (BPOM) di wilayah Kalteng terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penarikan produk obat jenis sirop yang dinilai berbahaya untuk tubuh, sebagaimana yang telah ditetapkan dan dilarang oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Balai Besar POM Palangka Raya Yani Ardiyanti dalam keterangan tertulisnya kepada Kalteng Pos melaui pesan WhatsApp, Senin (24/10).

Saat ini, produsen dan distributor serta sarana kefarmasian (apotek dan toko obat) di Palangka Raya masih diberikan kelonggaran waktu untuk menarik obat-obatan jenis sirop. Balai Besar POM Palangka Raya berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia di Palangka Raya menyampaikan kepada seluruh sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian untuk mematuhi aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan lembaga yang berwenang, terkait kebijakan penarikan obat yang telah dilarang peredarannya tersebut.

“Kami masih memberi waktu untuk mereka (produsen, distributor, apotek, dan toko obat) melakukan penarikan terhadap obat-obat jenis sirop yang telah dilarang penjualannya oleh pemerintah,” ujarnya.

Apabila jangka waktu masa penarikan produk telah berakhir dan masih ditemukan produk obat sirop yang tidak memenuhi syarat itu di sarana distribusi dan pelayanan, lanjut Yani, maka sarana bersangkutan akan diberi sanksi, mulai dari peringatan keras sampai dengan pencabutan izin. “(Sanksi, red) tergantung level hasil temuan,” sebut Yani.

Dijabarkan Yani, sebagaimana tupoksi yang dijalankan selama ini, Balai Besar POM di Palangka Raya hanya melakukan inspeksi, monitoring, dan pengawalan untuk memastikan penarikan produk obat yang dilarang pemerintah tidak lagi beredar di pasaran.

“Dengan alasan untuk menjaga kondisi tetap kondusif, maka pengawasan oleh Balai Besar POM tidak dilakukan dengan mekanisme inspeksi mendadak (sidak) bersama maupun operasi atau razia,” ungkapnya. (sja/ce/ram/ko)