Pembakar Foto Gubernur dan Wagub Dipolisikan

oleh
oleh
DILAPORKAN: Ketua GMTPS Eda Steven melaporkan oknum pendemo yang membakar lambang negara dan gambar gubernur serta wakil gubernur ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis (27/10).

kaltengonline.com – Aksi demonstrasi sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Merdeka (Geram) di depan Kantor Gubernur Kalteng berbuntut panjang. Pemicunya adalah pembakaran lambang negara dan foto gubernur serta wakil gubernur oleh oknum pendemo. Tidak terima dengan aksi tersebut, Gerakan Manau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kalteng melaporkan itu ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis (27/10).  

Ketua GMTPS Eda Steven turun langsung melaporkan oknum yang melakukan pembakaran. Menurutnya, laporan yang dilayangkan pihaknya ke polisi didasarkan pada adanya aksi pembakaran oleh sekelompok pendemo terhadap lambang negara Garuda Pancasila yang terdapat pada gambar gubernur dan wakil gubernur.

“Pada dasarnya kami tidak melarang aksi demo yang dilakukan adik-adik mahasiswa. Kami juga menjunjung tinggi kedewasaan berpendapat. Namun kami tidak setuju jika kebebasan itu disalahgunakan. Contohnya dengan cara membakar lambang negara yaitu Garuda Pancasila yang tertera pada topi gubernur dan wakilnya,” cetus Eda Steven kepada wartawan di halaman ditreskrimum, kemarin.

Aksi membakar foto gubernur dan wakil gubernur sebagai pimpinan Pemprov Kalteng, menurut Eda, sangat tidak etis. Apalagi sampai membakar lambang negara. Kebebasan berpendapat dicederai dengan aksi menghina lambang negara. Eda berpendapat bahwa aksi tersebut telah melanggar hukum, karena terdapat Garuda Pancasila di topi pada gambar figur gubernur dan wakilnya.

“Apakah mereka tidak paham bahwa foto gubernur atau wakil gubernur itu adalah representasi simbol dan pimpinan daerah di Bumi Tambun Bungai, jadi aksi itu sangat menyinggung perasaan kami sebagai masyarakat yang hidup di Bumi Pancasila ini. Sungguh suatu kesalahan besar jika hak atas kebebasan berpendapat digunakan untuk menghina Pancasila sebagai dasar negara serta menghina sesama dan menghina tokoh pemimpin daerah dengan membakar gambar,” ujar Eda.

Baca Juga:  Orang Tua Murid Laporkan Plt Kepsek di Kobar

Bahkan Gerakan Rakyat Kalteng (GERAK) yang juga dipimpin Eda, sudah memasukkan laporan ke Mapolresta Palangka Raya. Mereka akan melakukan aksi serupa yang merupakan aksi tandingan bersama ormas-ormas yang ada di Kalteng.

“Hal ini sudah dikomunikasikan langsung dengan segenap pihak dalam hal edukasi kepada massa Geram. Mereka sudah membawa-bawa nama rakyat Kalteng dengan melakukan sidang rakyat secara membabi buta. Mereka membakar simbol negara dan simbol daerah. Ini merupakan penghinaan bagi kami sebagai masyarakat yang cinta damai dan cinta Pancasila,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku pembakaran yaitu Pasal 207 KUHP, Pasal 154a KUHP, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin juga angkat bicara menyikapi aksi pembakaran itu.

“Saya tanyakan kepada wartawan, kalau fotonya dibakar marah enggak, apalagi yang dibakar itu simbol negara, tapi kita serahkan kepada pihak berwenang untuk proses selanjutnya,” ucap Nuryakin.(ena/irj/sma/ce/ala/ko)