Ahli Sebut Pembayaran Proyek Kontainer Tidak Sah

oleh
oleh
Terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra (kanan, belakang) . foto: Arief Prathama/Kalteng Pos

PALANGKA RAYA – Sidang kasus pidana korupsi terkait proyek pengadaan kontainer untuk lapak PKL pada Dinas Perumahan Rakyat,  dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya tahun anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Agenda sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Majelis Achmad Peten Sili dan dua hakim anggota yak-ni Irfanul Hakim dan hakim adhoc Muji Kartika Rahayu mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng. Saksi ahli itu adalah Muliani Sulya Fajarianti.

Muliani sendiri yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah 3, sekaligus Kasubdit Wilayah Daerah Barang Milik Daerah di kantor Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Memberikan keterangan melalui daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Baca Juga:  PLN UID Kalselteng Gelar Simulasi Tanggap Darurat, Pastikan Layanan Tetap Siaga di Tengah Bencana

 Tiga orang yang menjadi terdakwa H Akhmad Gazali (rekanan), Yoneli Bungai (kuasa bendahara umum daerah Pemko Palangka Raya) dan Sonata Firdaus Eka Saputra (pejabat PPK) hadir langsung dengan didampingi para penasihat hukumnya masing-masing.

Dalam sidang, Muliani diminta keterangannya terkait tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah serta juga terkait dari isi keterangannya di dalam BAP.

Dalam keterangannya, Muliani mengatakan bahwa pihak yang memiliki kewenangan terkait suatu pencairan anggaran APBD adalah pejabat bendahara keuangan daerah. Ada beberapa dasar hukum yang mengatur. Di antaranya  Permendagri 13 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005.