PALANGKA RAYA – Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (UPR) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Permendikbudristek 30 Tahun 2021 dan Deklarasi Bersama Anti Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Intoleransi di Auditorium Fakultas Teknik UPR, Kamis (27/10/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pimpinan, Ketua dan Anggota Tim Satgas Adhoc Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksuas (PPKS), Ketua Program Studi, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik, serta mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik.
Dekan Fakultas Teknik Ir. Waluyo Nuswantoro, M.T, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini adalah wujud nyata dalam mendukung Permendikbudristek 30 Tahun 2021 tentang PPKS. Dan sebagai komitmen, Fakultas Teknik dalam menyediakan lingkungan kampus yang melindungi seluruh civitas akademika dan warga kampus di lingkungan Fakultas Teknik UPR.
“Bahwa pemahaman mengenai peraturan tentang pencegahan penanganan kekerasan seksual harus dipahami semua unsur yang ada di Fakultas Teknik UPR, karena 3 dosa besar dalam dunia pendidikan yaitu: Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Intoleransi bisa terjadi kepada siapapun di dalam lingkungan kampus,”ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan deklarasi bersama anti kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi di Fakultas Teknik, yang kemudian di sambung dengan paparan dan tanya jawab seputar permendikbud 30 Tahun 2021 oleh Dr. Firlianty, S.Pi., M.S dan Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H dari Satuan Tugas Adhoc PPKS UPR.(bud)







