“Melaksanakan rapat mediasi dengan mengundang para pihak yang bersengketa, mengundang perangkat daerah terkait dari provinsi, dan kantor/instansi vertikal terkait untuk diminta saran dan masukan, agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan sebaik-baiknya”
Syaripudin, Sekretaris Dinas ESDM Kalteng
kaltengonline.com – Polemik proyek jaringan listrik di Kabupaten Seruyan menarik perhatian banyak kalangan. Mediasi yang beberapa kali dilakukan belum menemui titik terang. Pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) Sampit-Kuala Pembuang 150 kilovolt (kV) yang digadang-gadang akan menerangi sejumlah desa itu, masih terkendala pembebasan lahan. Proses pengerjaan pun terkendala karena sebagian warga menolak lahannya digunakan untuk pembangunan fasilitas kelistrikan itu.
Menyikapi permasalahan ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway melalui Sekretaris Dinas ESDM Syaripudin mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu instruksi gubernur untuk mengambil peran dalam permasalahan ini.
Dikatakannya, apabila permasalahan ganti rugi lahan tersebut belum selesai di tingkat kabupaten, maka pemerintah kabupaten (pemkab) bisa saja menindaklanjuti dan melaporkan itu ke gubernur untuk permohonan mediasi penyelesaian masalah. Sehingga permasalahan ini dapat dibahas dan diselesaikan di tingkat provinsi.
“Dari situ, untuk selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalteng yang akan melaksanakan rapat mediasi dengan mengundang para pihak yang bersengketa, mengundang perangkat daerah dan kantor/instansi vertikal terkait untuk diminta masukan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos melalui jawaban tertulis, Selasa (15/11).
“Atau bisa saja pihak PT PLN melakukan hal yang sama dengan yang ditempuh oleh pihak pemkab,” tambahnya.
Syaripudin mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait permasalahan ganti rugi lahan dalam pembangunan jaringan SUTT antara PLN dengan masyarakat di Kabupaten Seruyan.
Jika pemkab telah menyampaikan surat permohonan mediasi, maka Pemprov Kalteng akan membantu dengan memfasilitasi mediasi untuk penyelesaian masalah ini.
“Melaksanakan rapat mediasi dengan mengundang para pihak yang bersengketa, mengundang perangkat daerah provinsi dan kantor/instansi vertikal terkait untuk diminta saran dan masukan, agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kalteng Sudarsono mengaku bahwa warga yang keberatan sempat menemuinya untuk meminta pendapat dan saran terkait persoalan ini. Ia menjelaskan kepada mereka bahwa program tersebut merupakan program strategis yang berdampak positif hingga ke anak cucu.
“Saya sampaikan bahwa program ini adalah program strategis nasional yang dampak positifnya sampai ke anak cucu, karena itu perlu didukung semua pihak, kasarnya tidak boleh gagal,” tutur Sudarsono.