kaltengonline.com – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye mengatakan, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) memegang peranan penting dalam mencegah penangkapan ikan secara tidak sah atau illegal fishing. aktivitas ilegal itu sangat merugikan dan merusak ekosistem sungai serta kehidupan di sekitarnya.
“Adanya pokmawas sangat penting karena mereka inilah yang selalu ada di kawasan perairan, sehingga sangat vital fungsinya untuk mencegah ada yang berbuat ilegal dalam menangkap ikan. Baik itu dilakukan peracunan hingga menggunakan alat setrum,” kata Anna Agustina, Rabu (23/11).
Untuk itu, Anna dengan tegas terus mendorong pemko agar dapat memaksimalkan pokmawas dalam melakukan pengawasan di wilayah perairan sekitar secara berkelanjutan. Terutama sarana perahu motor untuk menunjang kinerja pokmawas memonitor aktivitas yang berkaitan dengan penanganan illegal fishing.
Perlu diketahui sebelumnya, Dinas Perikanan memberikan bantuan perahu motor kepada Pokmawas Hadohop Hapakat Kelurahan Tumbang Tahai, Pokmawas Rangga Hai Kelurahan Tanjung Pinang dan Pokmawas Bereng Batuah Kelurahan Bereng Bengkel.
“Jadi program tersebut menurut saya merupakan bentuk dukungan dan perhatian pemerintah kepada Pokmawas dalam menjaga kelestarian sumberdaya ikan. Dengan adanya sarana dapat mendukung kinerja para Pokmawas dalam meminimalkan potensi illegal fishing di wilayah perairan yang ada,” tukas Anna.
Sedangakan Palangka Raya memiliki perairan seluas 515,8 kilometer yang terdiri dari luas sungai 100,09 kilometer, rawa seluas 400,03 kilometer dan danau seluas 13,63 kilometer. Ibu Kota Provinsi Kalteng ini sendiri dilalui tiga sungai besar yakni Sungai Kahayan, Sungai Rungan dan Sungai Sabangau serta memiliki sebanyak 103 danau.
“Dengan luasan itu sudah pasti membutuhkan saran pendukung yang cukup banyakSehingga, untuk menjaga ekosistem perairan dari praktik penangkapan ikan secara ilegal atau penangkapan ikan dengan cara yang tak ramah lingkungan,” katanya. (ena/uni/ko)