Pedagang Tak Boleh Ganti Anak Timbangan

oleh
oleh
TERA ULANG : Petugas dari Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara melaksanakan sidang tera atau tera ulang kepada para pedagang, Kamis (1/12).

kaltengonline.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara H Hajrannor melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Erina Primayanti M Eng mengatakan, banyak pedagang yang menggunakan timbangan meja atau timbangan itik.

“Terkadang anak timbangannya hilang digantikan barang serupa seperti anak timbangan micin dengan ukuran 250-500 gram lantaran hilang lalu digantikan dengan micin,” kata Erina, Kamis (1/12).

Menurut dia, kalau di dalam aturan, menggantikan dengan barang serupa sebenarnya tidak diperbolehkan. Pedagang harus membeli anak timbangannya kembali. “Sampai di sini kita masih sosialisasi,” tegasnya.

Dikatakan Erina, tera ulang ini disambut baik oleh para pedagang secara antusias dan sangat berterima kasih karena mereka (pedagang, red) tidak harus repot mengantarkan timbangannya ke Kantor UPT Metrologi Legal.

“Karena kita lansung di depan pintu tokonya mengambil lansung. Dulu kita arahkan para pedagang ke Kantor Metrologi Legal, dan untuk tahun ini kita yang jemput bola,” akuinya.

Dia mengharapkan, tera ulang untuk pedagang tahun ini bisa mencapai 80 persen untuk timbangan di Kabupaten Barito Utara, sehingga bisa tertib ukur. “Biar wilayah kita bisa mencapai daerah tertib ukur,” harapnya.

Diungkapkan Erina, untuk masyarakat yang belum mengetahui tera ulang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara melalui UPT Metrologi Legal lansung mensosialisasikan dan membagikan brosur bagi pedagang yang tidak mengetahui tera timbangan. “Kami sekalian mensosialisasikan dan membagikan brosur untuk pedagang yang belum mengetahuinya,” akuinya.

Tera ulang pada pedagang hari ini, jelasnya, Disdagrin Barito Utara juga dapat bantuan tenaga tambahan dari Satuan Polisi Pamomg Praja Barito Utara demi lancarnya penerapan kepada para pedagang yang ada di Kecamatan Teweh Tengah.

Pelaksanaan tera ulang kepada masyarakat, baik pedagang warung, kios dan pedagang yang menggelar daganganya di rumah dilaksanakan selama 10 hari ke depan.

Tera ulang tersebut dilakukan UPT ML yaitu jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) berupa ukuran panjang, takaran (basah, kering), anak timbangan, timbangan dacin logam, timbangan meja, timbangan pegas, timbangan senicimal, neraca dan timbangan eletronik.

“Insyaallah untuk di Kecamatan Teweh Tengah kegiatan tera ulang akan dilakukan secara jemput bola. Akan kami datangin satu per satu semua warung yang ada di wilayah Kecamatan Teweh Tengah atau Kota Muara Teweh,” tegasnya.

Selain itu, untuk timbangan pengiriman seperti J&T, J&E, TIKI, Si Cepat, Timbangan Laundry dan Indah Kargo akan didatangi semua. “Untuk saat ini kami akan fokus ke tera para pedagang dulu. Selanjutnya akan kita tera timbangan pengiriman barang dan timbangan laundry,” pungkasnya. (her/ens/ko)