MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara H Nadalsyah berharap Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diketuai Kasubdit Batas Daerah Teguh Subarto dan Tim PBD Provinsi Kalteng menuntaskan permasalahan tata batas Kabupaten Barito Utara (Batara) dengan Kabupaten Murung Raya (Mura).
Hal itu disampaikan Bupati Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra serta Sekretaris Daerah Muhlis, Asisten I, Kabag Pemerintahan Setda, dan Camat Teweh Tengah saat menerima Tim PBD Pusat dari Kemdagri yang diketuai Kasubdit Batas Daerah Teguh Subarto dan Tim PBD Provinsi Kalteng yang telah selesai melakukan verifikasi lapangan terkait titik lokasi tata batas antara kedua kabupaten bertetangga di rumah jabatan Bupati Barito Utara, Kamis (21/7).
Menurut bbupati, secara historis, Kabupaten Barito Utara sebelum pemekaran mempunyai luas wilayah +/- 32.000 Km², berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Murung Raya berdasarkan perhitungan planimetris memutuskan Kabupaten Barito Utara seluas 8.300 Km².
Sedangkan Kabupaten Murung Raya seluas 23.700 Km². “Saat penyerahan hanya dilam-piri peta batas yang tidak lengkap, sehingga menjadi polemik antara kedua kabupaten sampai saat ini pada beberapa titik Pilar Batas Utama (PBU),” kata Koyem.
Untuk batas wilayah administrasi telah dibuat berdasarkan Surat Gubernur Kalteng Nomor : 130/27/Adpum tanggal 10 Januari 2011 tentang penegasan batas daerah antara Barito Utara dengan Murung Raya. Dimana sudah dituangkan dalam bentuk koordinat dan peta serta PBU. Atas usulan masyarakat dan berdasarkan tinjauan lapangan serta kajian Tim PBD Barito Utara, bupati menyerahkan dokumen usulan tata batas kepada Tim PBD Pusat.
“Dimana ada 17 titik PBU, sedangkan PBU 11 s/d 17 telah disepakati. Untuk itu harapan kami usulan yang telah diverifikasi di lapangan oleh Tim PBD Pusat dapat terwujud,” harapnya.(her)







