kaltengonline.com – Sekretaris Dewan Kota Palangka Raya, Sitti Masmah, menyebutkan pada masa sidang I tahun sidang 2022/2023 yang lalu, setidaknya pihak DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) telah menghasilkan 17 produk legislatif. Itu disampaikannya dalam laporannya saat rapat paripurna untuk menutup masa sidang I tahun sidang 2022/2023 Senin (19/12). Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Basirun B Sahepar dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Wali Kota Fairid Naparin dan seluruh pimpinan PD dan Forkopimda, digelar secara daring di ruang rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya.
“Pertama, untuk produk berupa peraturan daerah (Perda) setidaknya ada 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah ditetapkan menjadi perda, yakni Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerag, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan,” ujarnya.
Selanjutnya, tambah Sitti, DPRD dan Pemko juga telah menerbitkan 9 keputusan persetujuan bersama yaitu persetujuan bersama terhadap penetapan 2 buah Raperda menjadi Perda, persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) pada perubahan APBD Kota Palangka Raya tahun 2022. Lalu ada keputusan tentang penunjukan Bapemperda Kota Palangka Raya dalam membahas Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah Kota Palangka Raya, persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, persetujuan bersama antara Pemko dan DPRD terhadap penetapan Raperda tentang perubahan APBD tahun 2022 menjadi Perda, persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS APBD tahun 2023.
Kemudian ada keputusan tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023, serta yang terakhir ialah persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan persetujuan bersama DPRD dan Pemko terhadap penetapan 2 Raperda menjadi Perda.
“Terakhir adalah produk berupa keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yakni keputusan tentang penarikan Raperda inisiatif DPRD tentang Pondok Pesantren, penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan keputusan tentang rencana kerja (Renja) DPRD Kota Palangka Raya tahun 2023,” beber Sitti.
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar menyatakan apresiasinya atas kerjasama yang baik, solid dan profesional antara lembaga legislatif dan eksekutif yang telah menghasilkan 17 produk yang dinilainya mampu meningkatkan kinerja pemerintahan daerah hingga kesejahteraan masyarakat.
Tak lupa legislator Partai Demokrat ini mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD, bahwa memasuki masa sidang berikutnya akan ada banyak tugas yang menanti, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga DPRD yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran.
“Selaku pimpinan DPRD, kami ingatkan kepada rekan-rekan bahwa memasuki masa sidang berikutnya, banyak tugas yang menanti dan tergambar dalam fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang akan kita jalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah,” jelasnya.