Gunakan DD untuk Membangun Desa

oleh
oleh

“Pemerintah sudah memberikan arahan penggunaan maupun pengelolaan dana desa, termasuk pertanggungjawabannya. Dana desa bisa digunakan dan dimanfaatkan, agar desa desa dapat terus berkembang sebagaimana yang diharapkan”

Surianor Anggota DPRD Barito Utara

MUARA TEWEH–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) di daerah itu agar selalu berhati-hati dalam penggunaan atau pengelolaan dana desa (DD) yang gelontorkan pemerintah setiap tahun.

Hendaknya dana yang diberikan dari pemerintah pusat itu bisa digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan baik dari sisi ekonomi, infrastruktur sampai pada upaya pemberdayaan masyarakat di desa yang dipimpinnya. Jangan sampai salah menggunakan dana desa sehingga berujung pada kasus hukum sehingga menjerat para kades atau aparatur desa.

Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Utara Surianor. Wakil rakyat itu mengingatkan, agar para kepala desa bersama aparatur desa di wilayah Barito Utara tidak menggunakan anggaran desa, baik dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) tersebut untuk kepentingan pribadi atau di luar ketentuan yang berlaku. Jika salah peruntukkannya, maka nantinya akan berujung ke proses hukum.

Baca Juga:  Perlindungan Kesehatan Pekerja Jadi Kewajiban Moral dan Sosial Badan Usaha

Menurut Surianor, bahwa pemerintah melalui instansi terkait, sudah memberi arahan kepada aparut desa terkait penggunaan dana desa yang baik dan benar. Yang jelas peruntukkannya bagi pembangun desa.

“Pemerintah sudah memberikan arahan penggunaan maupun pengelolaan dana desa, termasuk pula dalam pertanggungjawabkannya.

Dengan demikian, dana desa bisa digunakan dan dimanfaatkan, agar desa-desa yang ada di daerah dapat terus berkembang sebagaimana yang diharapkan,” kata politikus Partai Demokrat Barito Utara ini.

Memang pengelolaan dana desa, menurut Surianor, menjadi tantangan tersendiri bagi setiap desa. Namun semua itu merupakan amanah dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kepala desa. “Kepala desa harus terus berinovasi, gali potensi desa agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga bisa menjadi desa mandiri,” harapnya. (noy/ens/ko)