TAMIANG LAYANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum ke SMPN 1 Karusen Janang. Kegiatan tersebut disambut antusias pelajar yang dengan seksama memperhatikan segala materi dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut, Senin (3/4).
Kajari Bartim Daniel Panannangan SH MH melalui Kasi Intel Angga Saputra menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan jaksa meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat berstatus pelajar.
“Materinya berkaitan tugas dan wewenang jaksa dalam hukum berkaitan dengan kenakalan remaja terutama yang ramai saat ini terkait bullying, “ ucap Kasi Intel kepada Kalteng Pos, kemarin.
Bullying atau perundungan adalah segala bentuk penindasan yang dilakukan secara sengaja dan berdampak melukai perasaan bahkan fisik orang lain. Biasanya kasus itu kerap terjadi di sekolah – sekolah karena kurangnya edukasi diberikan.
“Perundungan itu bisa dihindari dengan memberikan gambaran negatif kepada para pelajar. Jaksa membantu memberikan pemahaman karena korban bullying mendapat perlindungan sesuai UU, “ ulas Kasi Intel.
Sedangkan,sambungnya, pelaku bullying bisa dipidanakan sesuai UU Perlindungan Anak. Perilaku perundungan tersebut juga tidak hanya dalam bentuk fisik namun verbal maupun non verbal.
“Karena dampaknya sangat berpengaruh buruk pada kehidupan pelajar sehingga melalui JMS tersebut kita jaksa bisa memberikan wawasan agar bersama untuk tidak melakukan bullying,” pungkasnya. (log/ala/ko)