PALANGKA RAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menyatakan menolak seluruh dalil pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh tiga terdakwa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gumas tahun anggaran 2020 yang menjerat terdakwa Esra, Wandra dan Imanuel Nopri dan penasehat hukumnya.
Jaksa tetap menyatakan baik Esra,Wandra dan Imanuel secara sah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sub bidang Pendidikan SMP yang terjadi di Disdikpora Gumas tahun 2020.
“Berdasarkan fakta sidang yakni keterangan dari para saksi, saksi ahli dan barang bukti yang di hadirkan di persidangan telah ada bukti dan kesesuaian bahwa para terdakwa telah melakukan korupsi sebagai mana dengan apa yang didakwakan dalam dakwaan,” ujar Jaksa Okta Ahmad Faisal SH dan Andi Yaprizal SH yang membacakan tanggapan jaksa tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Senin (10/4).
Menurut jaksa bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud di dalam 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah dalil-dalil hukum dari fakta persidangan yang dianggap penting sempat di sampaikan oleh jaksa untuk memperkuat alasan penolakan tersebut.
Selain menyatakan menolak dalil pembelaan para terdakwa jaksa juga meminta, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang mengadili perkara ini untuk menghukum para terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa yakni dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan menolak pledoi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya,” demikian kata Okta Ahmad Faisal yang membacakan seluruh tanggapan dari pihak jaksa tersebut.
“Dan kami tetap pada tuntutan kami sebagaimana yang kami bacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023,” sambung Okta lagi membacakan bagian akhir dari tanggapan jaksa tersebut.
Jalannya sidang pembacaan nota replik ini berlangsung cepat karena tidak seluruh eksepsi untuk para terdakwa tersebut yang dibacakan oleh jaksa. Jaksa hanya membacakan nota replik terhadap terdakwa Esra. Itupun hanya di bacakan pada bagian pokoknya saja.
Sedangkan nota tanggapan terhadap terdakwa lainnya yakni Wandra dan Imanuel Nopri dalam persidangan tersebut dinyatakan oleh majelis hakim dianggap telah dibacakan. Di bagian akhir sidang, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Achmad Peten Silli SH sempat memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa dan tim penasehat hukumnya untuk menyusun tanggapan atas replik jaksa tersebut.
Namun pihak penasehat hukum para terdakwa menyatakan mereka tetap nota pembelaan yang sudah dibacakan sebelumnya.
“Kami tetap pada pembelaan,” ujar Tukas Buntang salah seorang anggota tim para penasehat hukum.
Sidang kasus korupsi ini sendiri akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan akhir majelis hakim. Pembacaan putusan direncanakan dilaksanakan pada sidang yang digelar tanggal 8 mei 2023 mendatang. (sja/ala/ko)