Libur Lebaran, Volume Sampah Capai 140 Ton per Hari

oleh
oleh
VOLUME SAMPAH: Saat lebaran, volume sampah yang masuk ke TPA kilometer 14 mencapai 135-140 ton sampah per harinya dan didominasi oleh sampah rumah tangga.

PALANGKA RAYA-Selama libur lebaran volume sampah yang masuk ke TPA cukup meningkat. Umumnya sekitar 110 hingga 120 ton perhari. Namun saat lebaran, sehari mencapai 135-140 ton sampah dan didominasi oleh sampah rumah tangga. Volume sampah mulai naik 19 April, puncaknya tepat di 21-23 April, dan kembali normal pada 25 April.

Malam lebaran, para pekerja kebersihan lembur semalaman bekerja sampai pagi untuk mengangkuti sampah ke TPA. Dengan jumlah armada sebanyak 22 unit.

Datang silih berganti setiap waktu.

“Umumnya para pekerja mulai mengangkut sampah di pukul 3 subuh dan istirahat di siang hari pukul 13.30 WIB. Kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 hingga 22.00 Wib,” kata Kepala UPT Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Tunggal Cebyanto.

“Total jumlah pekerja yang ada di TPA sendiri ada 16 orang termasuk saya,” ucap lelaki yang telah menjabat sebagai Ketua UPT sejak tahun 2015 itu.

Dari 16 orang tersebut terdapat 5 operator khusus angkutan berat.

Baca Juga:  Palangka Raya Raih Peringkat 2 Kinerja Penurunan Stunting Kalteng

“Terdapat 3 alat berat disini, sehingga mereka ber 5 dapat bergantian setiap harinya,” jelasnya.

Mengingat tingginya risiko kesehatan menurun bagi pekerja kebersihan yang bertugas khusus di tempat pembuangan akhir, maka sebagai Kepala UPT Ceby berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi kesehatan para pekerjanya.

Dalam kesempatan ini juga sang Kepala UPT menyampaikan gagasannya untuk mengusulkan peraturan terkait kriteria sampah yang dapat di buang di TPA tersebut.

“Sedari awal kami hanya menimbang sampah rumah tangga ataupun sampah yang berasal dari hasil pemakaian masyarakat,” jelasnya. “Kayu, ranting, ban, kaca, atau sisa bongkaran bangunan itu tidak kami timbang,” lanjutnya.

Mengingat itu bukan sampah rutin seperti sampah rumah tangga.

Namun Ceby dan para pekerja lain berharap semoga kedepannya dapat diberlakukan aturan bagi mereka yang membuang sampah serupa dapat dikenakan biaya. Dengan membayarnya pada pihak UPT dengan tarif yang berkisar Rp.2.000 hingga Rp.5.000 sesuai jenis sampah yang mereka buang. (*zia/ans/ko)