Perubahan Raperda 4/2016 Harus Dipertimbangkan dengan Cermat

oleh
oleh

PULANG PISAU-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima dan menyetujui perubahan Raperda nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Pulang Pisau.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggitingginya atas dukungan dan kesepakatannya untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” kata Asisten III Sekda Pulang Pisau Andriani saat menyampaikan pidato bupati pada rapat paripurna, Senin (8/5).

Dalam persetujuannya, Fraksi PKB memberikan beberapa rekomendasi.

Di antaranya; agar raperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat jumlah bidang dan seksi yang ada pada dinas atau badan sesuai urusan dan beban kerja yang ada sehingga terbagi dengan proposional dan profesional. “Atas rekomendasi tersebut kami sepakat,” ucap Andriani.

Selain itu menurut Fraksi PKB perlu pula uraian tugas pokok dan fungsi secara detil, agar para pejabat perangkat daerah memiliki pedoman atau landasan terukur dalam melaksanakan tugas sehingga tidak ada tumpang tindih.

Menanggapi hak itu Andriani mengaku sepakat SOTK disusun dan diatur dengan peraturan kepala daerah.

Menurut Fraksi PKB, terkait dengan penataan perangkat daerah, khususnya penjelasan terkait kreteria dalam menentukan tipologi untuk masuk kedalam tipe AB dan C, apakah ada impilkasi bagi OPD tersebut, termasuk dalam sisi kewenangan, anggaran dan SDM? Tentunya dengan adanya perubahan tipelogi perangkat daerah berdasarkan hasil valuasi kelembagaan dan hasil skoring urusan Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau berimplikasi terhadap anggaran dan sumber daya manusia pada masingmasing perangkat daerah.

Namun, kata Andriani, pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui pembentukan badan pendapatan daerah, yang diharapkan mampu untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Sehingga berimplikasi pada kemampuan pembiayaan daerah dan peningkatan SDM,” ujar Andriani.

Menurut dia, raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah tidak semata-mata hanya mengikuti peraturan perundang-undangan sehingga hasilnya hanya formalitas dan menggugurkan kewajiban.

Menurut Fraksi PKB, raperda tersebut disusun dengan seksama dan disesuaikan dengan kebutuhan dan muatan lokal yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Termasuk di dalamnya menambah 1 kecamatan baru, hingga kini belum ada realisasi.

Andriani mengatakan, atas rekomendasi bahwa raperda tersebut disusun dengan seksama dan disesuaikan dengan kebutuhan dan muatan lokal yang ada di Kabupaten Pulang Pisau kami sepakat. Namun, kata dia, untuk penambahan 1 kecamatan baru perlu dilakukan kajian terkait dengan inventarisasi, verifikasi sarat dasar teknis dan administratif berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan dan beberapa peraturan terkait lainnya. (art/ko)