kaltengonline.com – Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menyoroti persoalan plasma 20 persen yang diwajibkan oleh aturan perundangan untuk direalisasikan oleh setiap badan usaha Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama di daerah ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Rimbun ST, Dia menilai bahwa aturan itu harus segera di bijaki oleh pemerintah daerah setempat sehingga masyarakat mendapatkan solusi yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku itu sendiri.
“Kalau kita bicara dari sisi aturan kan sudah jelas, wajib memberikan plasma 20 persen dari luas areal dimana usaha itu berlangsung, khususnya soal perkebunan kelapa sawit dan lainnya, saat ini yah dibutuhkan adalah kebijakan pemerintah daerah kita, secara selektif agar memberikan solusi akan hal itu” kata Rimbun Selasa (9/5).
Dirinya juga menekankan, sejauh ini warga masyarakat masih dalam status berjuang mati-matian secara sendiri-sendiri tanpa ada dukungan yang jelas dari pemerintah.
Untuk itu dia mendorong agar kedepannya apa yang menjadi harapan masyarakat tersebut benar-benar menjadi perhatian serius oleh semua pihak.
“Harapan kita tidak banyak, pemerintah dapat membantu melahirkan solusi yang tidak merugikan semua pihak, memberikan kebijakan yang juga menguntungkan bagi perusahaan dan juga masyarakat, agar tidak terjadi ketimpangan dalam langkah-langkah penyelesaian terhadap persoalan-persoalan ini,” ujar Rimbun
Menurut Politisi Partai PDI Perjuangan ini di dalam undang-undang kewajiban membangun perkebunan plasma khusus ditujukan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan tegas ataupun realisasi yang maksimal dari perusahaan dalam membangun perkebunan plasma demi kepentingan daerah dan masyarakat.
“Dengan rendahnya realisasi kebun plasma di daerah ini, pemerintah daerah harus menekan pihak perusahaan yang belum membangun kebun plasmanya, Mungkin ini adalah salah satu cara agar target 20 persen kebun plasma di kotim ini dapat terealisasi. Itu pun juga harus disertai dengan tindakan yang tegas dari pemerintah,” tutupnya.(bah/ko)







