12 Daerah Raih Predikat WTP

oleh
oleh
LAPORAN KEUANGAN: Kepala daerah dan ketua DPRD dari 12 kabupaten/kota di Kalteng foto bersama usai menerima dokumen LHP LKPD tahun 2022 di Kantor BPK Kalteng, Jumat (19/5).

PALANGKA RAYA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022. Hasilnya, 12 daerah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meski masih banyak temuan auditor yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (pemda). Penyerahan LHP yang dihadiri kepala daerah dan ketua DPRD tersebut dilaksanakan di Kantor BPK Kalteng, Jumat (19/5).

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI Perwakilan Kalteng telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2022 untuk pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalteng.

Pemeriksaan LKPD ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai, apakah LKPD tahun 2022 telah disajikan secara wajar dalam segala hal material, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) dan prinsip akuntansi umum lainnya.

BPK RI Perwakilan Kalteng telah menyerahkan LHP atas LKPD tahun anggaran 2022. Ada 12 kabupaten/kota yang menerima LHP dengan opini WTP. Yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Seruyan, Sukamara, Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan, Gunung Mas, Murung Raya, dan Pulang Pisau. Sedangkan pemeriksaan untuk LKPD Pemprov Kalteng, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Katingan masih berproses.

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar dan diterima secara langsung oleh 12 kepala daerah.

Meski 12 kabupaten/kota telah mendapat WTP, tetapi BPK masih menemukan 194 permasalahan. Dengan rincian, kategori penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sebanyak sepuluh temuan, pendapatan daerah sebanyak 31 temuan, belanja daerah sebanyak 105 temuan, aset sebanyak 43 temuan, dan kewajiban sebanyak 5 temuan.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kurang penerimaan, potensi kurang penerimaan atas pendapatan daerah, kurang volume, tidak sesuai spesifikasi, perjalanan dinas, terkait Perpres 33/2020, dan lainnya atas belanja daerah, denda keterlambatan pekerjaan, dan ketidakhematan atas APBD tahun anggaran 2022,” beber Ali.

Secara rinci, lanjut Ali, kekurangan penerimaan senilai Rp475,02 juta, dan telah dilakukan penyetoran senilai Rp168,78 juta.

Sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp306,24 juta.

Potensi kekurangan penerimaan senilai Rp269,05 miliar. Sedangkan permasalahan belanja daerah berupa kelebihan pembayaran senilai Rp21,64 miliar, dan denda keterlambatan senilai Rp355,01 juta. Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran senilai Rp7,31 miliar, sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp14,68 miliar. Juga ada temuan ketidakhematan APBD tahun anggaran 2022 senilai Rp22,24 miliar.

“Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan yang bersifat administratif, baik teknis pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah,” ucapnya.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, baik melalui revisi peraturan yang ada maupun upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah, seperti menyusun mekanisme internal yang baku, atau merevisi prosedur operasional standar atau pedoman pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah.

Baca Juga:  Mak-Mak Belok Mendadak, Truk Tabrak Avanza di Depan SMPN 2 Madurejo

“BPK mengharapkan dengan adanya perbaikan ini dapat meminimalkan risiko temuan berulang,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menagatakan, permasalahan-permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah secara umum. Pertama, terkait pengelolaan pendapatan pajak daerah, seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak restoran, pajak gedung sarang burung walet. Juga pendapatan retribusi daerah seperti izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, sehingga mengakibatkan di antaranya potensi penerimaan pajak daerah yang belum dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai pendapatan daerah tahun anggaran 2022.

“Ini disebabkan karena pemerintah kabupaten/ kota belum memiliki prosedur operasional standar atau mekanisme yang baku dalam pengelolaan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Kedua, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan, sekretariat tim pelaksana kegiatan, dan uang harian belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan peraturan kepala daerah, serta peraturan kepala daerah belum selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang di antaranya mengakibatkan ketidakhematan belanja daerah serta mengakibatkan kelebihan pembayaran. Ketiga, pengelolaan kas daerah, kas di bendahara pengeluaran, kas di bendahara penerimaan, serta pengelolaan rekening pemerintah daerah di bank umum belum sepenuhnya memadai, seperti belum optimalnya penggunaan kas nontunai, rekening yang belum ditetapkan oleh kepala daerah, dan penatausahaan uang panjar yang tidak tertib.

“Keempat, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, yang diantaranya belum adanya pencatatan saldo aset tanah di bawah aset jalan irigasi dan jaringan serta kapitalisasi aset tetap pada aset induknya yang mengakibatkan risiko kehilangan, penyalahgunaan, dan tidak terpeliharanya BMD yang berada dalam penguasaan pihak selain pemda yang tidak disertai dokumentasi yang memadai,” beber Ali.

Kelima, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022 belum sesuai ketentuan, yang mengakibatkan pemborosan atas pemungutan dan penyetoran PPN untuk rekanan atau pihak ketiga nonpengusaha kena pajak.

Diharapkan pemerintah kabupaten/kota dan memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui LHP.

“Pemerintah kabupaten/ kota memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan dalam waktu 60 hari,” tegasnya.

BPK mendorong pemerintah kabupaten/ kota untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur melalui pemeriksaan keuangan negara.

Meskipun LKPD telah memperoleh opini WTP, pemda perlu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.

“Kami mengharapkan pemerintah daerah mampu melakukan perbaikanperbaikan agar capaian indikator kesejahteraan masyarakat yang masih rendah dapat ditingkatkan, sehingga raihan opini WTP selaras dengan tujuan pembangunan pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ko)