SAMPIT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta gelandangan dan pengemis (Gepeng) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.
“Kalau ada ODGJ atau gepeng di jalan harus dilakukan pengamanan, dam ditindak lanjuti sesuai Perda oleh dinas terkait yakni Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, Senin (5/6).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan sangat prihatin semakin banyaknya ODGJ berkeliaran di jalan. Tak sedikit dari mereka yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat. Meskipun dinas terkait telah beberapa kali turun tangan namun kondisi itu terus berulang.
“Termasuk juga gepeng dan pengamen jalanan sudah ada Perdanya dan ada sanksi hukum di dalamnya, maka dari itu pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas agar tidak ada lagi pengamin jalanan,” ujar Handoyo yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupeten Kotim.
Menurutnya kejadian serupa juga berulang kali dalam penanganan gepeng di sejumlah perempatan lampu merah, para gepeng tetap terlihat mereka meminta-minta dengan mengamen maupun berkostum badut. Yang lebih memprihatinkan, anak-anak dibawah umur juga turut mengamen di sejumlah lampu merah.
“Kami minta meminta dinas terkait untuk menindak lanjuti lagi berkaitan dengan peraturan daerah yang sudah kita tetapkan. Institusi dinas sosial dan Satpol PP harus saling berkoordinasi dalam melakukan tindakan khususnya melakukan pengamanan terhadap para ODGJ maupun gepeng yang meresahkan masyarakat,” tutupnya(bah)







